smibu news
– Satuan Tugas Penumpasan Perjudian Online melaporkan peningkatan signifikan dalam upaya memerangi perjudian daring. Volume perdagangan finansial berhubungan dengan aktivitas perjudian digital menurun secara drastis melebihi 80% di kuarter I tahun 2025 bila dibandingkan dengan periode serupa tahun sebelumnya. Jumlah tersebut menyusut dari nilai total Rp 90 triliun untuk bulan Januari sampai Maret 2024, menjadi hanya Rp 47 triliun saja saat ini.
“Bila kecenderungan ini terus berlangsung, kita memperkirakan jumlah keseluruhan transaksi pada tahun 2025 mungkin akan turun menjadi kurang dari 160 juta transaksi,” ungkap Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, yang dilaporkan Jumat (9/5).
Ivan pun memberikan penghargaannya kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang dianggap telah memainkan peranan utama dalam usaha pencegahan dan penanganan kejahatan judi daring. Menurutnya, pemblokiran atas lebih dari 1,3 juta konten oleh Kemkomdigi mencerminkan kesungguhan besar untuk menghentikan akses terhadap jaringan ilegal yang sudah sangat luas tersebut.
“Ibarat batu api, tindakan mereka seperti percikan yang mampu membakar akarnya secara bertahap,” tambah Ivan.
Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa proses kolaboratif masih perlu dilanjutkan. Di masa mendatang, prioritas Menkomdigi tidak terbatas pada tindakan penghapusan atau pemblokiran konten saja, melainkan juga akan mengejar penyempurnaan aturan untuk mencapai pendekatan yang lebih terstruktur serta berkesinambungan.
Tidak lupa, Meutya pun mengekspresikan penghargaannya terhadap setiap bagian dari masyarakat yang sudah memberi kontribusinya. “Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada warga, institusi, organisasi, sekolah-sekolah, universitas-universitas, serta semua pihak yang telah ikut serta dalam mendukung upaya ini. Kita sedang melakukan peperangan bersama,” ujarnya dengan tegas.
Sukses dalam meredakan aktivitas perjudian daring adalah buah dari kerjasama kuat antar anggota tim gabungan yang melibatkan PPATK, Polisi Negara Republik Indonesia (Polri), Departemen Komunikasi dan Informatika, Lembaga Jasa Keuangan (OJK), serta Bank Indonesia. Sinergi multidisiplin ini diterapkan guna memenuhi arahan Presiden Prabowo Subianto agar dapat menghentikan praktik judi daring yang berpotensi mencemarkan keseimbangan ekonomi dan sosial warga negara.
Beberapa upaya strategis yang diambil oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika serta berperan dalam pengurangan transaksi ilegal meliputi pemblokiran atas lebih dari 1,3 juta situs web perjudian daring seperti halnya memakai teknologi kecerdasan buatan untuk mendeteksi aktivitas transaksi mencurigakan, batasan kepemilikan kartu SIM sebanyak tiga nomor per setiap NIK, juga giat razia yang digelar polisi berhasil mengumpulkan barang rampasan bernilai lebih dari Rp 500 miliar dari sindikat judi daring.
Di samping itu, pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 mengenai Proteksi Anak dalam Ruang Digital pun menjadi elemen signifikan dalam penegakan kerangka pengawasan ruang digital secara keseluruhan.