smibu news
Berikut adalah dialog antara Ridwan Kamil dan Revelino, yang menyatakan dirinya sebagai bapak dari C (3), anak Lisa Mariana.
Masih ada perkembangan dalam kasus antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil. Lisa Mariana menyatakan bahwa dia sudah melahirkan seorang anak yang merupakan buah cinta mereka berdua dan kini ia memperjuangkan hak atas anak tersebut.
Ridwan Kamil menyangkal terlibat dalam hubungan dengan Lisa Mariana dan mengajukan laporan tentang penyebaran fitnah yang merusak namanya.
Untuk mendalami proses penyidikan, Ridwan Kamil sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik pada Jumat, 2 Mei 2025 lalu.
Sementara itu, Revelino Tuwasey diperiksa pada Rabu, 30 April 2025.
“RK telah diperiksa kemarin, tepatnya pada hari Jumat. Sementara itu, Revalino pun sudah menjalani pemeriksaan, mungkin Rabu yang lalu,” jelas Muslim Jaya Butarbutar, pengacara Ridwan Kamil, ketika ditemui baru-baru ini di daerah Senayan, Jakarta Pusat.
Ridwan Kamil sudah menghadapi pemeriksaan sebanyak dua kali.
Suami Atalia Praratya ditemui dan ditanyakan sebanyak 35 pertanyaan oleh penyidik.
Di samping itu, Muslim juga menggarisbawahi bahwa tim Ridwan Kamil sudah melakukan dialog dengan pihak Revelino Tuwasey.
Revelino mengatakan bahwa mereka sudah memberikan keterangan penyidikan berdasarkan pada kebenaran yang ada.
“Kami berkonunikasi dengan Revelino, kemarin kami tanyakan ‘apakah keterangan Anda di media sama nggak dengan BAP-nya’. Mereka katakan sama. Ya, fakta membuktikan dia ayah biologis berarti dia yang membuktikan,” ucap Muslim.
Pihak yang dipimpin oleh Ridwan Kamil pun mengonfirmasi bahwa Lisa Mariana akan diperiksa di Bareskrim Polri sebagai saksi.
Namun, wewenang jadwal pemeriksaan berada pada pihak penyidik.
“Setelah itu, baru LM akan diperiksa sebagai saksi terlapor. Kapan waktunya, itu nanti penyidik yang akan menyampaikannya. Karena kami nggak tahu kapan, tapi tidak terlalu dekat lah waktunya,” tandas Muslim.
Adapun Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa terdaftar di Bareskrim Polri sejak 11 April 2025, dengan nomor register STTL/174/IV/2025/Bareskrim.
Lisa Mariana, menurut laporannya Ridwan Kamil, terjerat di bawah Pasal 51 bersamaan dengan Pasal 35, Pasal 48 bersamaan dengan Pasal 32, dan Pasal 45 bersamaan dengan Pasal 27A dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai ITE.
Pada saat yang sama, Lisa Mariana sudah secara resmi menuntut Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung karena dugaan pelanggaran hukum (PMH) terjadi tanggal 5 Mei 2025.
Lisa mengajukan gugatan bernomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg mulai tanggal 5 Mei 2025.
Sidang pertama direncanakan berlangsung pada tanggal 19 Mei 2025.
Nantinya, pada sidang pertama akan dilakukan panggilan terhadap semua pihak yang terlibat.
Jika kedua belah pihak, yaitu pemohon dan yang digugat telah muncul di persidangan, hakim dari Pengadilan Negeri Bandung memiliki opsi untuk mengikuti proses mediasi guna menuntaskan sengketa tersebut.
Berikut adalah rangkuman kejadian: Perselikuan yang diduga melibatkan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana dimulai dari postingan Lisa di jejaring sosial tanggal 26 Maret 2025.
Dia mengunggah tangkapan layar obrolan pribadinya dengan orang yang diyakininya adalah Ridwan Kamil.
Pada postingan itu, Lisa menyatakan bahwa dia memiliki seorang putri dengan Ridwan Kamil.
Di sisi lain, Ridwan Kamil menyangkal klaim tersebut dan mengatakan bahwa itu hanyalah fitnah yang bertujuan untuk keuntungan ekonomi.
Ia juga siap melakukan tes DNA.
Di tengah perseteruan itu, muncul pula sosok Revelino Tuwasey.
Dia menyatakan dirinya adalah bapak kandung dari anak Lisa Mariana, CA.
(*/smibu news)
Artikel sudah tayang di
tribun-jatim
Baca berita
TRIBUN MEDAN
lainnya di
Google News
Lihat pula berita atau detail tambahan di
Facebook
,
Instagram
dan
Twitter
dan
WA Channel
Berita viral lainnya di
Tribun Medan