Suara Flores –
Jaksa Agung Muda di Nusa Tenggara Timur telah menyatakan bahwa Direktur Utama dari Perusahaan Terbatas Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) NTT yang bernama I.I., menjadi orang yang dicurigai terlibat dalam kasus dugaan penyuapan dana investasi sebesar 5 miliar Rupiah.
Dua petinggi tambahan dijagokan menjadi tersangka, yaitu Direktur Operasional dengan inisial OFM serta Kepala Divisi Umum dan Keuangan yang memiliki inisial QMK.
Kepala seksi Penyidikan Hukum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana menyebutkan bahwa penentuan status mereka berlaku bagi tiga orang tersebut telah terjadi usai jaksa mendapatkan dua buah bukti awal yang memadai. Ketiganya segera dihentahkan pada hari Jumat tanggal 9 Mei menjelang malam.
Insiden ini dimulai ketika manajemen PT Jamkrida NTT mengambil keputusan untuk menginvestasikan dana senilai Rp5 miliar di PT Narada Aset Manajemen (NAM) mulai tanggal 15 Agustus 2019. Dana tersebut dipindahkan dengan menggunakan perjanjian pengelolaan namun tidak disertai laporan penilaian kesesuaian atau evaluasi risiko (due diligence) yang cukup.
Lebih mengkhawatirkan lagi, dana itu tidak dimasukkan ke dalam akun resmi PT NAM, tetapi justru dikirim ke akun bernama PT Narada Adikara Indonesia, entitas yang sama sekali tak berhubungan baik secara hukum ataupun administrasi dengan perjanjian manajemen dana tersebut.
Raka menyatakan bahwa dana investasi tersebut tak dipakai untuk membeli saham PT Jamkrida NTT di PT Terregra Asia Energy seperti yang direncanakan semula. Saat jangka waktu kontrak habis tanggal 15 Agustus 2021, pihaknya tak mendapatkan kembali modal atau laba apa pun. Hal ini menimbulkan kerugian bagi negara senilai Rp4,7 miliar.
“Penahanan ketiga orang tersebut dilaksanakan demi keperluan investigasi selanjutnya,” jelas Raka.
Pada saat ini, Direktur Utama PT Jamkrida serta Kepala Bagian Umum dan Keuangan telah ditahan di Penjara Kupang untuk jangka waktu 20 hari kedepan.
Pada saat yang bersamaan, Direktur Operasional diamankan di Penjara Wanita Kelas III Kupang.