Dua Samsat Induk Bekasi Terbuka Sabtu dan Minggu untuk Pemutihan Pajak


BEKASI, smibu news

Dua kantor Samsat Utama di area Bekasi terus melayani publik setiap hari Minggu sepanjang periode program pengesahan pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat, yaitu antara tanggal 20 Maret sampai dengan 30 Juni 2025.

Kebijakan ini diberlakukan untuk menangani keinginan masyarakat yang besar dalam menggunakan program pengecualian hukuman Administratif Pajak Kendaraan, tetapi mereka tidak bisa melakukan hal tersebut pada hari kerja.

Dua kantor Samsat Utama yang menawarkan pelayanan pada hari Minggu adalah sebagai berikut:

  • Samsat Kota Bekasi terletak di Jalan Ir. H. Djuanda, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.
  • Samsat Kabupaten Bekasi terletak di Jalan Raya Industri, Kelurahan Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara.

Mereka berdua akan mengabdi kepada publik pada hari Minggu dari jam 08:00 sampai 14:00 Waktu Indonesia Bagian Barat, terkecuali apabila jadwal tersebut bertabrakan dengan perayaan hari libur nasional ataupun masa cuti bersama.

Layanan Samsat hari Minggu terbatas untuk daftar ulang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan maupun lima tahunan.

Beberapa layanan lainnya seperti perubahan nama, modifikasi kendaraan, serta pembuatan STNK baru hanya tersedia untuk dilaksanakan dari Senin sampai Jumat saja.

Pemilik kendaraan yang akan melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor wajib membawa dokumen berikut:

  • STNK asli dan fotokopi;
  • BPKB asli dan fotokopi;
  • Kartu Tanda Penduduk asli milik pemegang sama dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan bermacam foto copy;
  • Surat kuasa jika diwakilkan;
  • Tarif mencakup pajak utama untuk mobil tahun 2025.

Berikut adalah prosedur pembersihan di Samsat Utama Bekasi:
1. Datangi kantor Samsat Utama yang terletak di wilayah Anda.
2. Ambil nomor antrian dan tunggu hingga giliran Anda dipanggil oleh petugas.
3. Serahkan dokumen kendaraan bermotor kepada staf untuk diperiksa.
4. Lakukan pembayaran biaya administrasi sesuai dengan jumlah yang ditentukan.
5. Kembalikan formulir pengajuan pemutihannya ke bagian penyerahan bersama tanda bukti bayar.
6. Tunggu beberapa saat sampai data Anda diverifikasi.
7. Terima surat hasil perpanjangan atau sertifikat kepemilikannya dari kasir.
Proses ini mungkin dapat memakan waktu sekitar satu jam bergantung pada antrean tersebut. Pastikan membawa semua dokumen penting seperti STNK asli, kartu identitas diri, serta fotokopi mereka jika dibutuhkan. Selalu cek informasi tambahan langsung melalui situs web resmi atau kontak telepon SAMSAT setempat karena aturan bisa saja mengubah tanpa pemberitahuan lebih lanjut.

  1. Datangi Samsat Kota atau Kabupaten Bekasi dengan dokumen lengkap;
  2. Serahkan berkas ke loket pendaftaran;
  3. Lakukan uji fisik kendaraan (untuk pajak lima tahunan);
  4. Serahkan hasil uji fisik ke loket pengesahan;
  5. Lakukan pembayaran di loket pembayaran;
  6. Setelah proses selesai, lembar pengesahan STNK baru akan diberikan oleh petugas.

Warga yang ingin mengetahui besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan dapat mengeceknya secara daring melalui laman resmi: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.

Dengan adanya layanan hari Minggu ini, diharapkan lebih banyak warga Bekasi bisa memanfaatkan masa pemutihan tanpa mengganggu aktivitas kerja harian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *