TRIBUNLAMPUNG.CO,ID, Medan –
Terungkap fakta mengejutkan hubungan pelaku pengiriman jasad bayi via driver ojek online atau driver ojol di Medan, Sumatera Utara.
Diketahui pelaku pengirim jasad bayi melalui driver ojol tersebut adalah abang adik bernama Reynaldi (25) dan Najma (21).
Meskipun keduanya adalah abang dan adik kandung, ternyata mereka memiliki hubungan pacaran.
Fakta itu terbongkar setelah kasus penemuan jasad bayi dalam tas yang dikirim melalui layanan ojek online di Medan, Sumatra Utara, akhirnya terungkap.
Polrestabes Medan menangkap dua pelaku yang merupakan kakak beradik, Reynaldi (25) dan Najma (21), di sebuah kamar kos di kawasan Medan Belawan, Jumat (9/5/2025) pagi.
Najma diketahui melahirkan bayi secara mandiri pada Sabtu (3/5/2025).
Bayi tersebut meninggal dunia pada Rabu (7/5/2025).
Polisi masih menyelidiki apakah terdapat unsur kekerasan dalam kematian bayi tersebut.
Menurut penyelidikan awal, Najma mengaku menjalin hubungan inses dengan kakaknya, Reynaldi.
Namun karena Najma juga diketahui bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK), kepastian mengenai identitas ayah biologis bayi masih menunggu hasil tes DNA.
Reynaldi, yang bekerja sebagai karyawan swasta, menyarankan agar jasad bayi dikirim menggunakan layanan ojek online.
Ia memalsukan identitas dalam aplikasi dengan nama “Rudi” sebagai pengirim, dan mencantumkan nama penerima sebagai “Putri”.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa pengiriman dilakukan pada Kamis (8/5/2025) oleh pengemudi ojol bernama Yusuf Ansari.
“Seorang bayi yang belum sempat diberi nama dikirim melalui aplikasi ojek online. Saat dibuka, isi paket tersebut ternyata jasad bayi yang sudah meninggal dunia,” ujar Gidion, dikutip dari TribunMedan.com, Jumat (9/5/2025).
Motif pembuangan jasad bayi masih dalam proses penyelidikan.
“Ide pengiriman melalui ojol berasal dari R (Reynaldi). Alasan mereka tidak memakamkan secara layak masih terus kami dalami,” tambahnya.
Gidion juga menyebut bahwa bayi sempat dibawa ke rumah sakit setelah lahir prematur.
Namun karena keterbatasan ekonomi, bayi dibawa pulang dan kemudian meninggal.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui adanya hubungan pacaran, meskipun mereka adalah kakak dan adik kandung.
Keduanya kini telah diamankan dan dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman hukuman atas tindak kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.
“Kami akan melihat apakah terdapat unsur kekerasan, baik fisik maupun psikis, atau penelantaran yang menyebabkan kematian bayi. Jika terbukti, sanksi hukum akan berat,” tegas Gidion.
Sementara itu, pengemudi ojol Yusuf Ansari mengaku hanya menjalankan tugas sebagai kurir sesuai permintaan pelanggan.
“Dia cuma bilang, ‘Bang, nanti rumahnya dekat masjid, atas nama P,’” kata Yusuf, menirukan instruksi pelanggan.
Namun saat tiba di lokasi, Yusuf curiga dan membuka tas. Ia menemukan jasad bayi terbungkus selimut hijau. Yusuf sempat mencoba menghubungi pengirim, tetapi nomor tersebut sudah tidak aktif.
“Saya juga coba chat, tapi tidak bisa lagi,” ungkapnya.
Artikel ini sudah dipublikasikan di
Tribunnews.com
BACA
BERITA POPULER