Gaji Ke-13 untuk ASN: Janji Prabowo Terwujud pada Juni 2025



smibu news


,


Jakarta


– Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pada Juni 2025, aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan menerima
gaji ke-13
.

“Akan disampaikan kepada semua pejabat negara baik di tingkat nasional maupun lokal, mencakup PNS, pegawai pemerintah berkontrak, tentara dari TNI, personel Polri, hakim-hakim, hingga mantan pegawai,” jelas Presiden.
Prabowo
Subianto pada konferensi pers di Istana Presiden Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.

Presiden mengumumkan bahwa tunjangan ke-13 akan di transfer pada awal masa persiapan akademik sekolah, yakni bulan Juni 2025. Meski demikian, ia belum memberitahukan secara spesifik kapan tepatnya pembayaran tersebut dilakukan.

“Gaji ke-13 akan dicairkan di awal semester pertama sekolah, tepatnya pada juni 2025. Diharapkan dengan implementasi dari aturan tersebut bisa mendukung pengaturan keperluan saat balik kampung dan cuti lebaran,” ucap Prabowo.

Di tambah oleh Pasal 15 dari Peraturan Pemerintahan No. 11 Tahun 2025. “Apabila gaji ke-13 seperti disebutkan dalam pasal (1) masih belum bisa dicairkan, maka gaji ke-13 ini boleh dibayar setelah akhir Bulan Juni tahun 2025,” begitu tertulis dalam Pasal 15 ayat (2) perundang-undangan yang ditandatangi Prabowo di Jakarta pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 itu.


Apa itu Gaji ke-13?

Gaji ke-13 merupakan salah satu fasilitas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang umumnya diserahkan satu kali per tahun, tepat pada bulan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ini berarti bahwa Gaji ke-13 ini menjadi penambahan dari penghasilan bulanan selain upah dasar serta benefit lainnya.

Dilansir dari
kominfo.go.id
Gaji ke-13 adalah suatu bentuk apresiasi dan bonus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan kinerja dan komitmennya dalam melaksanakan tugasnya sebagai bagian dari birokrasi negara. Dengan adanya penawaran gaji tambahan ini, tujuannya adalah untuk memperkuat semangat kerja dan kemakmuran para PNS, sekaligus mendorong mereka agar dapat menyediakan layanan publik yang lebih berkualitas.

Jumlah dari gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil di tentukan oleh aturan yang sedang aktif dan bisa saja berbeda-beda bergantung pada tingkatan, grup, serta lama waktu bekerja mereka sebagai PNS. Gaji tambahan ini umumnya melibatkan upah dasar, subsidi bagi anggota keluarga, insentif pekerjaan, uang sementara perjalanan dinas, beserta semua bentuk bonus atau imbalan lainnya.

Perlu diingat bahwa data mengenai tunjangan ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil bisa bervariasi seiring berkembangnya waktu sesuai dengan aturan pemerintah. Oleh karena itu, sangat direkomendasikan agar Anda merujuk kepada regulasi terakhir yang dirilis oleh lembaga resmi atau menyambungkan langsung dengan badan otoritas seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna mendapatkan detail yang tepat dan selalu up-to-date.


Rincian Gaji ke-13 PNS pada 2025

Prabowo menjelaskan detail tentang unsur-unsur dari tunjangan ke-13 tahun 2025, untuk tersebut.
ASN
Di tingkat pusat pemerintahan, baik prajurit TNI, anggota Polri, maupun hakim berhak menerima gaji dasar (gapok), tunjangan tetap, serta bonus untuk performa kerja (tukin).

“Untuk Aparatur Sipil Negara di daerah akan diterima sama seperti Aparatur Sipil Negara di pusat dan disesuaikan dengan kapabilitas setiap daerah. Sedangkan untuk para pensiunan akan mendapatkan sejumlah uang pensiun mereka perbulan,” jelas Prabowo.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga seperti tunjangan suami/istri dan tunjangan anak, tunjangan makanan dalam bentuk beras, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta insentif kerja sesuai dengan golongan, tingkatan jabatan, jenis pekerjaan, atau level kedudukan mereka.

Selanjutnya, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dibayar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Tunjuan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makanan, dan tunjangan posisi atau tunjangan universal. Di samping itu, ada juga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan jumlah maksimum setara dengan upah mereka selama sebulan.

Tingkat upah dasar bagi pegawai negeri sipil ditetapkan melalui PP No. 5 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kesembilan belas dari PP No. 7 Tahun 1977 mengenai ketentuan gaji untuk pejabat negara bukan politik.

Sementara itu, tukin, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum bagi PNS di tiap instansi dapat bervariasi sesuai dengan tingkatan posisinya. Sementara TPP diserahkan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan lokal yang tersedia.

Selanjutnya, subsidi untuk suami atau istri diberikan kepada pasangan pegawai negeri sipil yang resmi senilai 10% dari gaji dasar. Jika kedua belah pihak yaitu suami maupun istri keduanya merupakan Pegawai Negeri Sipil, subsidi tersebut hanya akan diterima oleh salah satu dengan gaji pokok tertinggi.

Unggulnya subsidi untuk anak dibatasi hingga dua orang anak saja, yang usianya di bawah 21 tahun, masih single, serta tidak memiliki pendapatan pribadi. Jumlah subsidi per anak merupakan 2% dari gaji pokok.

Berikutnya, subsidi beras disalurkan ke PNS beserta anggota keluarga mereka yang ditanggungnya baik dalam wujud barang (beras) maupun uang. Jumlahnya adalah 10 kilogram setiap individu tiap bulan dengan harga Rp 7.242 untuk setiap kilogram.

Aturan terkait dengan beras subsidi dicantumkan di dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) No. PER-3/PB/2015 yang merupakan revisi kelima atas Perdirjen Anggaran No. PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Sebagai Bahan Pokok dan Uang.


Recha Tiara Dermawan

dan

Melynda Dwi Puspita

berpartisipasi dalam penyusunan makalah ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *