jabar.smibu news
, KOTA BOGOR – Pemerintah mulai merumahkan honorer yang tak lulus
PPPK tahap 1
. Walaupun tidak seluruh pemda melakukan, tetapi ini membuat honorer waswas.
Tindakan pemda tersebut sangat disayangkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebab, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan BKN sudah meminta pemda untuk tidak memberhentikan honorer, bahkan diminta menyiapkan anggaran gaji.
Sumber gajinya pun disarankan mengambil dari pos belanja barang dan jasa.
“Pemda tidak boleh memberhentikan peserta tes PPPK tahap 1, tidak boleh dihentikan saat seleksi belum selesai,” kata Kepala BKN Prof. Zudan kepada JPNN, Sabtu (10/5/2025).
Prof. Zudan menegaskan selama proses seleksi PPPK 2024 belum selesai, tidak boleh ada pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang merumahkan honorer.
Pemerintah saat ini tengah melakukan percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 tahap 1 ditarget Juni serta Oktober 2025.
“Mengapa honorer yang tidak lulus PPPK tahap 1 belum bisa langsung diselesaikan, karena CPNS dan PPPK tahap 1 yang lulus itu jumlahnya 1 juta lebih. Itu harus diselesaikan pengangkatan CPNS per Juni dan PPPK per Oktober 2025,” bebernya.
Jika tenggat waktu itu sudah selesai, lanjut Prof. Zudan, baru penyelesaian honorer yang tidak lulus tahap 1 bersama-sama PPPK tahap 2.
Itu pun penyelesaian honorer tidak lulus tahap 1 melalui jalur optimalisasi, setelah perankingan PPPK tahap 2. Ini untuk azas keadilan.
“Jadi, optimalisasi itu diberlakukan setelah PPPK tahap 2. Sisa formasinya diisi dengan skema optimalisasi berdasarkan ranking terbaik dan pelamar prioritas,” tegasnya.
Selanjutnya, mereka yang gagal memperoleh tempat dalam tahap optimalisasi akan dipindahkan ke PPPK paruh waktu dengan proses penempatan tahun ini pula.
Maka dari itu, pemerintah daerah tidak boleh mengakhiri masa kerja honorer dengan tegas.
“Selama proses seleksi PPPK tahun 2024 masih berjalan, Pemda tidak boleh mengakhiri kontrak pegawai honorer meskipun mereka telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat,” demikian nasihatnya.
Dia menyerukan kepada semua kementerian dan lembaga pemerintah baik di tingkat nasional maupun lokal untuk terus membiayai upah tenaga kerja honorer.
Pastikan honorer yang tengah menjalani proses seleksi dan akan dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara berdasarkan Surat MenPAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024 tetap memperoleh seluruh haknya.
Zudan mengatakan pentingnya melanjutkan proses penunjukan pegawai negeri sipil sampai surat keputusan pengangkatannya keluar.
(esy/jpnn)