JPPI Nilai Uang Sebesar Rp 120 Juta untuk Akses di UI Merusak Idealisme Pendidikan



smibu news


,


Jakarta


– Koordinator Nasional Jaringan Pengawas Pendidikan Indonesia Ubaid Matraji menyuarakan kritik terhadap keputusan Universitas Indonesia (
UI
) yang menetapkan uang pangkal (Iuran Pengembangan Institusi/IPI) hingga Rp 120 juta bagi mahasiswa baru.

Menurut dia, keputusan tersebut merupakan wujud paling jelas dari perubahan pendidikan menjadi bisnis yang diresmkan melalui aturan tentang PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum).
PTNBH
).

“Kenaikan biaya pendaftaran UI sebesar Rp 120 juta yang sangat besar tidak hanya dirasakan sebagai hal yang mahal, melainkan merupakan bentuk komersialitas pendidikan yang kasar,” ungkap Ubaid kepada
Tempo
, Minggu, 11 Mei 2025.

Menurutnya, seharusnya UI dan kampus-kampus PTNBH memimpin upaya untuk meningkatkan pendidikan nasional secara merata tanpa memandang kondisi finansial. Namun yang terjadi malah sebaliknya; mereka berkembang sebagai lembaga yang lebih mementingkan kalangan dengan latar belakang ekonomi tinggi.

“Pendidikan tinggi, yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara, kini bertransformasi menjadi komoditas mewah yang hanya bisa diakses oleh segelintir elite,” ujarnya.

Menurut Ubaid, alasan otonomi serta kedaulatan keuangan yang diberlakukan pada Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) sebenarnya merupakan metode halus bagi negara untuk mengalihkan tugasnya dalam mendanai pendidikan. Hal ini berakibat bahwa bobot biaya malah turun langsung kepada para mahasiswa dan orangtua mereka, tanpa melihat semakin lebar jurang antar tingkat kemiskinan.

“Kebijakan ini jelas mengkhianati amanat konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan,” kata dia. “Bagaimana mungkin anak-anak dari keluarga miskin bisa bermimpi kuliah di UI jika pintu masuknya saja sudah dipatok harga selangit?”

Ubaid juga menekankan bahwa kebijakan biaya masuk sebesar ratusan juta rupiah tidak hanya memberi bebannya pada mahasiswa, tapi juga bisa mendukung perpecahan sosial dalam komunitas akademik. Mahasiswa dari latar belakang ekonomi baik mungkin akan merasa superior, sedangkan mereka yang datang dari rumah tangga kurang mampu cenderung dibebani oleh persyaratan beasiswa yang ketat.

Selain itu, Ubaid menganggap bahwa fokus universitas akan berubah dari Tridharma Perguruan Tinggi menuju hanya mencari untung saja. Dia cemas bahwa mutu pendidikan serta penelitian dapat terabaikan untuk mendapatkan mahasiswa yang sanggup membayar biaya tinggi.

” Ini tak hanya tentang harga saja, tetapi ini telah menjadi bencana untuk masa depan pendidikan di Indonesia yang adil,” ujarnya.

JPPI menyerukan perlawanan terhadap praktik komersialisasi pendidikan yang dianggap semakin menggurita. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk menolak kebijakan yang berpotensi merusak cita-cita pendidikan nasional.

Kebijakan uang pangkal di UI itu tertuang d

alam Surat Keputusan Rektor Nomor 68/SK/R/UI/2025. Uang pangkal terendah ditetapkan sebesar nol rupiah, sementara tertinggi dipatok hingga Rp 120 juta.


Rektor UI Heri Hermansyah mengatakan penetapan uang pangkal itu hanya berlaku bagi mahasiswa yang masuk melalui jalur seleksi mandiri dengan golongan tertentu. Sementara bagi mahasiswa yang lolos dari jalur selain itu, hanya akan dikenakan biaya uang kuliah tunggal atau UKT saja. “IPI-nya UI itu IPI yang berkeadilan,” ujar Heri kepada

Tempo

pada Sabtu, 10 Mei 2025.


Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *