Kapan Cairnya Gaji Ke-13 untuk Pensiunan? Ini Dia Bocorannya dan Jumlahnya!


PIKIRAN RAKYAT –

Pemerintah telah mengumumkan bahwa tunjangan ke-13 bagi para pensiunan dari aparat sipil negara, mencakup TNI, Polri, serta hakim, akan dimulai pada bulan Juni 2025. Dana tersebut disalurkan secara serentak dengan pembayaran tunjangan ke-13 kepada karyawan yang masih beraktivitas, bertujuan untuk memudahkan beban biaya pendidikan keluarga sebelum memasuki masa pengajaran baru.

Presiden Prabowo Subianto dengan resmi menyatakan bahwa upah tambahan ketiga belas untuk tahun ini akan disalurkan kepada lebih dari 9 juta orang penerima, termasuk pensiunanku Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai kontrak atau karyawan kerja sama publik dan privat (PPPK), tentara Angkatan Darat Nasional Indonesia (TNI), petugas Kepolisian Republik Indonesia (Polri), majelis hakim, serta mereka yang berhak atas subsidi lainnya. Aturan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2025 sebagai landasan legalitas pembayaran tersebut.

Pemberian gaji ke-13 bagi pensiunan akan diberikan sebesar uang pensiun bulanan, termasuk tunjangan melekat sesuai dengan aturan yang berlaku. Besaran gaji ke 13 juga telah disesuaikan dengan kebijakan kenaikan pensiun sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Komponen Gaji ke-13 bagi Pensiunan

Upah ke-13 yang didapatkan para pensiunani meliputi:

  • Uang pensiun pokok bulanan
  • Tunjangan keluarga dan tunjangan pangan (jika masih berhak)
  • Komponen tambahan layaknya aturan lembaga penyedia pensiun

Daftar Nominal Tunjangan Ke-13 Bagi Para Peserta Pensiun di Tahun 2025 Sesuai dengan Tingkatan Jabatannya

Besaran gaji ke 13 berbeda untuk tiap pensiunan, tergantung dari golongan dan jabatan terakhir ketika masih aktif bertugas. Berikut ini adalah daftar lengkap kisaran gaji ke-13 yang akan diterima:

Golongan I

  • Golongan IA: antara Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200
  • Golongan IB: antara Rp1.748.100 hingga Rp2.077.300
  • Golongan IC: antara Rp1.748.100 hingga Rp2.165.200
  • Kategori Harga: dariRp1.748.100 sampai dengan Rp2.256.700

Golongan II

  • Kategori IIA: dari Rp1.748.100 sampai dengan Rp2.833.900
  • Kelompok IIB: dariRp1.748.100 sampai dengan Rp2.953.800
  • Kategori IIC: dariRp1.748.100 sampai dengan Rp3.078.700
  • Kategori IIB: dari Rp1.748.100 sampai dengan Rp3.208.800

Golongan III

  • Kategori IIIA: dariRp1.748.100 sampai dengan Rp3.558.600
  • Kategori III B: dariRp1.748.100 sampai dengan Rp3.709.200
  • Golongan IIIC: antara Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100
  • Golongan IIID: antara Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600

Golongan IV

  • Golongan IVA: antara Rp1.748.100 hingga Rp4.200.000
  • Golongan IVB: antara Rp1.748.100 hingga Rp4.377.800
  • Golongan IVC: antara Rp1.748.100 hingga Rp4.562.900
  • Kategori IVD: dari Rp1.748.100 sampai dengan Rp4.755.900
  • Golongan IVE: antara Rp1.748.096 hingga Rp4.957.100

Setiap penerima akan mendapatkan jumlah gaji ke 13 sesuai dengan golongan terakhirnya dan hak pensiun yang melekat. Nominal tersebut mencerminkan variasi masa kerja dan pangkat terakhir saat menjelang purnabakti.

Jadwal dan Mekanisme Pencairan

Pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan akan dilakukan secara otomatis oleh PT Taspen dan PT Asabri, tergantung dari instansi tempat pensiunan tersebut dahulu bertugas. Dana akan langsung masuk ke rekening masing-masing tanpa perlu pengajuan tambahan, asalkan data pensiun sudah valid.

Waktu pencairan dipilih pada Juni 2025, bersamaan dengan masa penerimaan siswa baru, untuk mendukung kebutuhan pendidikan keluarga penerima manfaat.

Tujuan dan Dampak Kebijakan

Pemberian gaji ke-13 ini bertujuan untuk:

  • Meringankan beban pengeluaran rumah tangga pensiunan menjelang tahun ajaran baru
  • Meningkatkan daya beli masyarakat di paruh kedua tahun
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan konsumsi sektor rumah tangga

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan pensiunan sebagai pilar penting dalam sejarah pelayanan publik di Indonesia.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *