MANADO
Warga dari daerah Pondol Keraton, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) yang menjadi korban pemindahan paksa, meminta kompensasi untuk kerugian material maupun non-material akibat tindakan Pengadilan Negeri Manado tersebut.
Pasalnya, eksekusi beberapa rumah di wilayah itu, ternyata tidak ada dalam peta eksekusi yang masuk pada daftar nama saat eksekusi dilakukan pada tanggal 23 April 2025 itu.
Ketiga nama yang tidak masuk dalam daftar eksekusi adalah Soetedjo Soepredjo, Sutrisni Ramlah Rostiowaty dan Jusuf Akume. Selain itu ternyata eksekusi juga tidak sesuai dengan gambar atau denah yang ada di surat ukur sebagaimana dalam gugatan.
“Kami juga merasa ada tindakan brutal yang dilakukan karena saat eksekusi dilakukan, salah satu rumah di dalamnya masih ada orang yakni Yusuf Akume dan Ety Manopo, karena rumah mereka memang tidak tercantum dalam daftar eksekusi. Korban kini jadi trauma,” ujar perwakilan Aliansi Pondol Keraton Bersatu.
Asmara Dewa, anggota tim hukum dari komunitas Pondol Keraton, menyebut bahwa ada lima tuntutan dari masyarakat terkait operasi penggusaran yang dianggapnya bertentangan dengan peraturan dan juga melanggar hak asasi manusia.
Yang pertama menurutnya adalah menolak penggusuran yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Manado. Kemudian Menuntut untuk membayar kerugian materiil dan immateriil atas penggusuran yang dilakukan.
“Warga juga meminta untuk menghentikan segala aktivitas yang dilakukan Penggugat di objek sengketa. Selain itu hentikan juga intimidasi terhadap warga dan Aliansi Pondol Keraton Bersatu, serta hentikan upaya pembongkaran Posko Aliansi Pondol Keraton Bersatu,” kata Asmara.
Adapun warga mengaku hingga saat ini mereka memang harus hidup tak tentu arah, mengingat rumah yang juga sekaligus berfungsi sebagai tempat mereka mencari nafkah dengan menjual makanan telah digusur.
“Warga yang ada di sini sangat menginginkan adanya bantuan perumahan atau bentuk kompensasi lainnya sehingga kami dapat mulai menyusun kehidupan baru lagi,” jelas Fitri, seorang penduduk setempat.