PIKIRAN RAKYAT SULTENG
– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) sekali lagi mengaktifkan investigasi berkenaan dengan dugaan kasus kejahatan korups di bidang perbankan.
Pada kesempatan kali ini, investigasi difokuskan pada laporan dari masyarakat tentang adanya kemungkinan penyalahgunaan dana yang seharusnya untuk tanggung jawab sosial perusahaan.
Corporate Social Responsibility
(CSR).
Kepala Bagian Humas Hukum (KBHH) Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Utara, Januarius Bolitobi SH, dalam pernyataan tertulisnya pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025, mengkonfirmasi bahwa ada langkah-langkah lebih lanjut terkait dengan keluhan dari warga masyarakat itu.
Laporan tentang kemungkinan kasus korupsipenyelewengan danana tanggung jawab sosial sudah diinvestigasi oleh Bagian TindakanPidana Spesialis Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,” jelas Januarius Bolitobi.
Selanjutnya, Kasipenkum menyatakan bahwa tindakan yang diambil oleh Bidang Pidsus Kejati Sulut melibatkan pemeriksaan beberapa petugas bank yang dicurigai memiliki hubungan dengan penanganan dana CSR itu.
Pidsus Kejati Sulawesi Utara sudah merencanakan panggilan bagi pihak-pihak berkepentingan lainnya yang diyakin memiliki informasi penting tentang kasus tersebut. Tujuan dari pemanggilan ini adalah untuk mendapatkan penjelasan tambahan dan mengumpulkan data yang selanjutnya akan ditinjau secara komprehensif agar bisa memastikan adanya atau tidak tindakan ilegal,” jelas Januarius Bolitobi.
Januarius Bolitobi mengatakan bahwa KPK di Sulawesi Utara sangat serius dalam penanganan tiap laporan tentang kasus dugaan tindakan pidana korupsi yang masuk dari publik.
“Bila pada saat peninjauan kembali ternyata ada bukti kuat mengenai pelanggaran hukum, Maka Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara tak akan berpikir panjang untuk memajukan kasus ini ke tahap penyelidikan,” tutup Kasubag Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, menyampaikan pesan tegas tentang usaha pemberantasan korupsi di daerah Sulawesi Utara tersebut. ***