bali.smibu news
, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster dengan tegas menyampaikan penolakannya terhadap adanya preman yang mengaku sebagai organisasi masyarakat (ORMAS) di Pulau Dewata.
Maka dari itu, Koster segera mengangkat individu yang pas untuk menjadi komandan dalam penumpasan ormas preman di Bali.
Dan, pilihannya itu jatuh ke Gede Suralaga.
Gubernur Bali Wayan Koster menunjuk Gede Suralaga sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bali yang baru menggantikan I Gusti Ngurah Wiryanatha.
Gede Suralaga menjadi salah satu dari 21 pejabat tinggi pratama yang dilantik Gubernur Wayan Koster, Jumat (9/5) lalu.
Koster juga meminta Gede Suralaga untuk menangani tindakan perampasan hak yang menyamar sebagai organisasi kemasyarakatan di Bali.
“Gede Suralaga tadinya staf ahli, sekarang saya tugaskan jadi kepala kesbangpol untuk menghadapi preman.
Jadi, kalau ada ormas yang aneh-aneh gitu, udah tindak aja tegas,” kata Koster.
Hal ini disampaikan berkaitan dengan maraknya isu kehadiran ormas dari luar Bali belakangan, dimana Gubernur Bali sendiri tegas menolak karena justru berpotensi mencoreng citra Bali.
Salah satunya yang menjadi sorotan adalah GRIB Jaya yang baru diresmikan beberapa waktu lalu.
Koster mendorong Gede Suralaga untuk tanggap menanggapi ormas-orimas itu sebab Pemprov Bali punya wewenang serta berniat membuat peraturan terkait hal tersebut.
Sekretaris Daerah Bali Dewa Made Indra menyebut bahwa prioritas pemerintah dalam menangani masalah premanisme yang menyamar sebagai organisasi kemasyarakatan adalah untuk memastikan semua tindakan sesuai dengan peraturan yang ada.
Sekretaris Daerah Bali menegaskan agar tak terdapat ormas yang dibentuk tanpa mematuhi peraturan atau proses pendirian belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Akan tetapi, dari satu sudut pandang, organisasi tersebut sudah melakukan aktivitas meskipun tindakannya bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Sekretaris Daerah menggarisbawahi instruksi dari Gubernur Koster terhadap Gede Suralaga untuk menyusun kembali organisasi masyarakat yang tak sejalan dengan peraturan berlaku karena kegiatan mereka menciptakan gangguan.
“Oleh karena itu, jika terdapat organisasi masyarakat yang prosedur pembentangkanya belum mengikuti peraturan yang berlaku, hal tersebut harus diperbaiki,” jelas Sekretaris Daerah Bali.
Sekretaris Daerah Bali menyatakan bahwa Kepala Kesbangpol memiliki tanggung jawab pula apabila terdapat organisasi masyarakat yang telah melalui prosedur pendirian dengan mengacu pada peraturan namun perilaku kegiatannya tak sesuai dengan Undang-Undang, oleh karena itu diperlukan penertiban.
(lia/JPNN)