smibu news.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa tim Jaksa Agung Muda Bidang TindakanPidana Spesial (Jampidsus) sedang mengerjakan peningkatan proses penyelidikan berkaitan dengan jaringan kriminal dalam kasus di Mahkamah Agung (MA), yang mencakup individu bernama Zarof Ricar (ZR).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebut bahwa beberapa bukti dalam sidang telah menunjukkan bagaimana Zarof menjadi tersangka di PN Tipikor Jakarta. Bukti tersebut mencakup transaksi dengan jumlah uang senilai Rp 50 miliar yang dia dapatkan melalui penyelesaian kasus sengketa milik perusahaan gula, yaitu Sugar Group Company serta Marubeni Corporation.
“Keterangan yang disampaikan ZR selama persidangan telah menjadi bukti resmi. Nanti, bukti dari sidang tersebut akan dicatat dalam alasan-alasan hakim pada keputusan pengadilan. Ini adalah hal yang dinantikan oleh jaksa penuntut umum serta penyidik,” jelas Harli, Minggu (11/5/2025).
Dia menyebutkan bahwa bukti dari persidangan yang akan termuat dalam rancangan putusan hakim kelak, akan jadi dasar bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menyerahkannya ke tim penyidik supaya mereka dapat mendalami kasusnya lebih lanjut. Saat ini, tim penyidik Jampidsus telah mencatat Zaroff sebagai tersangka atas dugaan tindakan pidana pencucian uang (TPPU).
Status tersangka pencucian uang yang menempel pada Zarof berkaitan dengan penumpukan uang senilai Rp 951 miliar dalam berbagai mata uang asing dan lokal, ditambah lagi dengan 51 kilogram perhiasan emas yang diamankan oleh penyidik Jampidsus selama operasi penggeledahan bulan Oktober tahun 2024 silam. Menurut keterangan Harli, jumlah besar uang tunai tersebut beserta gelondongan emas telah dikonfirmasi oleh Zarof sebagai hasil kerjanya mengurus banyak kasus hukum yang dia tangani sejak tahun 2012.
Zarof diseret ke persidangan sebagai terdakwa permufakatan jahat suap-gratifikasi vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Namun dari perkara ini, muncul temuan baru bahwa salah-satu perkara yang pernah diurus Zarof menyangkut soal kasus perdata gula.
Zarof mengaku menerima uang Rp 50 miliar dari pengurusan perkara gula tersebut. Pengakuan Zarof tersebut, dan status barunya sebagai tersangka TPPU saat ini, dapat mengusut kasus-kasus yang selama ini dalam pengurusannya. Ini dapat menjadi jawaban kenapa Zarof memiliki aset-aset haram yang ditimbun sebanyak lebih dari Rp 1 triliun itu.
“Penyidik telah mempersiapkan diri untuk kasus Zarof Ricar dengan menjadikannya tersangka dalam dugaan pencucian uang. Hal tersebut sesuai dengan hubungan antara kegiatannya yang melanggar hukum dan hartanya,” jelas Harli.
Oleh karena itu, Harli mengatakan bahwa tim penyidik Jampidsus cukup menanti berbagai pengungkapan tambahan dalam proses peradilan. Mereka akan terus menyelidiki kasus suap dan penyuapan yang mencakup Zarof setelah mendapatkan keputusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Khusus Korupsi tersebut.
Dalam kasus dugaan tindakan pencucian uang itu, Harli menyatakan bahwa penyidik Jampidsus telah memblokir 15 harta benda tidak berwujud milik Zarof, yang sebelumnya disembunyikan lewat nama anggota keluarganya. “Hubungannya tentunya berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang,” ungkap Harli.
Zarof Ricar pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan di Mahkamah Agung. Dia ditahan pada bulan Oktober tahun 2024 di Bali saat berencana untuk merilis sebuah film yang mengangkat tema anti-korupsi. Pengejaran dan penangkapan Zarof oleh tim Jampidsus tersebut ternyata berkaitan dengan kasus konspirasi jahat serta dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dalam putusan bebas terhadap terdakwa pembunuhan Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam kasus suap-gratis yang menghasilkan putusan bebas, tim penyidik Jampidsus pertama-tama berhasil menahan tiga hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya sebelum menangani Zarof. Hakim-hakim ini terdiri dari Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), serta Heru Hanindyo (HH). Mereka bertiga merupakan anggota majelis yang memberikan keputusan bebas kepada Ronald Tannur dalam perkara penghilangan nyawa Dini Sera Afriyanti pada tahun 2023.
Terungkap, ketiga hakim itu memperoleh uang setotal Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur. Uang haram tersebut pemberian dari Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur. Sumber uang berasal dari Meiriza Widjaja (MW) ibu kandung Ronald Tannur. Dalam perkara suap-gratifikasi vonis bebas ini, PN Tipikor Jakarta sudah memvonis bersalah ketiga hakim dan menjatuhkan pidana antara 7 sampai 9 tahun penjara.
Peran Zarof dalam suap-gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur itu, sebetulnya cuma perantara. Ia menghubungkan Lisa dengan ketua PN Surabya Rudi Suparmono untuk mengatur komposisi hakim. Zarof juga berperan dalam upaya untuk memperkuat putusan bebas PN Surabaya itu melalui kasasi di MA.
Zarof menerima dana sebesar Rp 1 miliar dan kemudian mengendapkan dana senilai Rp 5 miliar agar dapat disampaikan ke para hakim Mahkamah Agung yang sedang menyelidiki kasus kasasi Jaksa Penuntut Umum tentang vonis pembebasan Ronald Tannur. Namun ketika perannya dalam skandal ini menjadi jelas, hal itu mencerminkan sisi gelap sistem peradilan di negeri kita.
Selanjutnya ditemukan bahwa Zarof menimbun sejumlah besar uang tunai serta barang-barang berharga seperti emas di kediaman pribadinya dengan nilai mencapai lebih dari satu triliun rupiah. Dia mengakui sumber kekayaan ini berasal dari transaksi hukum yang dia kelola. Pada hari Selasa (7/5/2025), Zarof mengakui kepada panel hakim Pengadilan Negeri TindakPidana Korupsi Jakartayang ia telah menerima komisi dari kasus-kasus tertentu termasuk penanganan tuntutan perdata antara Perusahaan Gula Grup Suku Duka dan korporasi Marubeni.
Dari pengurusan perkara itu, Zarof mengaku menerima uang Rp 50 miliar. “Waktu itu kalau nggak salah saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar 50 miliar,” ucap Zarof. Dan dia mengakui uang tersebut diperolehnya dari Sugar Group. “Dari Sugar, itu anak buahnya dari Sugar,” ujar Zarof.