KPK Suntikkan Komisaris PT Asiatel Globalindo Tan Heng Lok dalam Penyidikan Kasus Korupsi PT INTI



smibu news


,


Jakarta


– Komisi Penanggulangan Kecurangan (
KPK
) memeriksa Komisaris PT Asiatel Globalindo Tan Heng Lok sebagai saksi pada perkara dugaan korupsi proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop periode 2017-2018 di perusahaan pelat merah PT Industri Telekomunikasi Indonesia Persero (PT INTI).

“Pemeriksaan berlangsung pada hari Rabu, tanggal 7 Mei, di gedung KPK yang bernama Gedung Merah Putih,” ujar Budi Prasetyo, Spokesperson untuk KPK, melalui pernyataan tertulisnya, Jumat, 9 Mei 2025.


Baca:
Kewenangan KPK Mengusut Korupsi BUMN Menyempit

Budi menyebutkan bahwa Tan Heng Lok telah dicek lebih lanjut terkait pemahamannya tentang prosedur pengadaan yang disinyalir palsu. Di samping itu, ia pun diminta untuk menjelaskan masalahjaminan pembayaran berkaitan dengan pengadaan komputer dan laptop di PT INTI.

Budi menyampaikan bahwa dugaan kerugian negara akibat kejahatan rasuah di PT INTI ini sekitar Rp 180 miliar.

KPK, sebelumnya, menggeledah kantor Asuransi Jasa Raharja putera Cabang Bandung pada 7 Februari lalu. Juru bicara KPK pada saat itu, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan penggeledahan untuk mengusut dugaan korupsi proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop periode 2017-2018 di perusahaan pelat merah PT Industri Telekomunikasi Indonesia Persero (PT INTI).

“Serangkaan aktivitas investigasi itu berkaitan dengan kasus dugaan tindakan pidana korups,” ujar Tessa Mahardhika melalui pernyataannya pada hari Selasa, tanggal 11 Februari 2025.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita deposito senilai Rp 6,4 miliar dan dokumen-dokumen yang diduga berhubungan dengan perkara rasuah di PT INTI. Tessa berkata KPK akan terus mengejar assets sebagai upaya untuk pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut.

KPK
Meneliti dugaan penyuapan dalam proyek kolaboratif pembelian komputer dan notebook tahun 2017 hingga 2018 di kantor milik negara PT Industri Telekomunikasi Indonesia Persero (PT INTI). “Hal ini berupa surat perintah penyidikan terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi,” ungkap Tessa pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2024.

KPK belum menetapkan tersangka korupsi di PT INTI. Penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti. Penyidik juga akan meminta pertanggungjawaban pidana atas pengadaan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *