Layanan Samsat di Kota/Kabupaten Bekasi-Karawang,Senin Besok 12 Mei 2025 Tutup,Hari Raya Waisak


smibu news—

Terkait dengan peringatan hari besar Nasional Hari Raya Waisak serta adanya cuti bersama, pelayanan di Samsat, termasuk Samsat Utama, Samsat Gerai, dan Samsat Bergerak yang berada di wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, maupun Kabupaten Karawang akan diliburkan untuk sementara waktu.

Semua layanan Samsat di ketigdaerah itu, termasuk Samsat Bergerak, akan ditutup mulai Senin depan, 12 Mei 2025 sampai dengan Selasa 13 Mei April 2025.

Pelayanan Samsat di ketiga wilayah itu akan beroperasi kembali untuk menangani kebutuhan masyarakat mulai hari Rabu, tanggal 14 April 2025.

Tetapi jangan kuatir, walaupun Layanan Samsat tertutup akibat hari libur nasional, Anda masih dapat melanjutkan proses pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan tersebut.

Selama libur nasional, pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan juga dapat dilakukan melalui Aplikasi Sapawarga.

Program Samsat Bergerak diluncurkan dengan tujuan memperbaiki standar layanan masyarakat, terutama dalam hal pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Samsat merupakan akronim dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Kantor Layanan Administratif Terpadu), sebuah sistem administrasi yang diciptakan guna mengoptimalkan dan mengefisiensikan layanan publik dengan menyediakannya di bawah atap yang sama dalam satu bangunan.

Tidak seperti layanan yang ditawarkan oleh kantor Samsat, Samsat Keliling hanya menyediakan bantuan untuk mengurus pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tiap tahunnya, membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta dana kompensasi kecelakaan lalu lintas wajib (SWDKLL).

Pelayanan disediakan di dalam kendaraan menggunakan pendekatan proaktif yakni tim akan mengunjungi pemilik kendaraan atau Wajib Pajak yang berada jauh dari kantor Samsat.


Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:

1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK

2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).

3. STNK Asli.

4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan di dalam mobil Samsat Keliling.

Selain layanan Samsat Keliling, layanan pembayaran pajak tahunan kendaraan di Kota Bekasi juga bisa dilakukan di Samsat Induk, Jalan Ir H Juanda Nomor 302 (Bulak Kapal), Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Jadwal layanan di Samsat Induk tersebut, buka setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-14.00, khusus hari Sabtu pukul 08.00-11.00.

Jadwal layanan serupa juga tersedia di lima Samsat Outlet, yaitu di Mal Pelayanan Publik Mal Atrium Pondok Gede, Mal Pelayanan Publik Bekasi Trade Center, Outlet Pondok Melati, Outlet Harapan Indah, dan Outlet Drive Thru Ahmad Yani.

Jam operasional di kantor samsat keluaran itu adalah dari senin hingga jumat mulai pukul 08.00-14.00, terkecuali pada saat hari libur nasional. Untuk sabtu, jam kerjanya berlangsung dari pukul 08.00-11.00.

Untuk informasi,

Samsat Outlet Metland Tambun yang berada di Kabupaten Bekasi akan memulai operasional baru mereka pada 2 Januari 2023 dengan mengubah tempat menjadi ruko Tambun City. Lokasi barunya terletak di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 40-60, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.


Di samping itu, terdapat pula SamsatOutlet Babelan di


Jl. Raya Babelan Nomor KM 3 Rw 01/01 Kelurahan Babelan, Kecamatan Babelan, dengan


Jam kerja: Senin hingga Jumat dari pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB.


Ada juga layanan Samsat Outlet Cibarusah yang beralamat di Jalan R


aya Cibarusah No 10 Cibarusahkota, Kabupaten Bekasi, dengan j


am operasi: Senin sampai Jumat pukul 09.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Sementara di wilayah Karawang, selain lewat Samsat Keliling, Layanan Pajak Tahunan juga diberikan melalui Samsat Outlet Mall Technomart di Lantai 2 Mall Technomart Galuh Mas, Samsat Outlet BJB Cikampek (Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 20 Cikampek, samping Rumah Makan Alam Sari), Samsat Outlet BJB Rengasdengklok di Jalan Raya Bedeng Nomor 110 Rengasdengklok, dan di Samsat Desa (SAMADES) Lemah Abang di Kantor Desa Lemahabang.

Layanan Pajak Tahunan juga ada di Samsat Induk Karawang di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 98 Karawang, samping GOR Panatayudha. Samsat Induk Karawang juga memberikan layanan Balik Nama Kendaraan, Layanan Mutasi Masuk, Layanan Mutasi Keluar, Layanan Pajak 5 Tahun (Ganti STNK), Layanan Duplikat/Rubentina, Layanan Proteksi/Blokir Kendaraan, dan Layanan Pajak Air Permukaan.


Baca berita
smibu news
lainnya di
Google News


Ikuti saluran
TRIBUN BEKASI
di
WhatsApp.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *