LPSK Melindungi Korban dan Saksi Kasus Dokter Perkosa di RSHS

smibu news.CO.ID, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyetujui pemberian perlindungan untuk tiga orang korban serta empat saksi terkait dengan insiden pelecehan seksual oleh seorang dokter di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung. Putusan ini dibuat setelah adanya Keputusan Sidang Mahkamah Kepemimpinan LPSK (SMPL) tanggal 5 Mei 2025.

“Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan bahwa semua yang dilindungi akan menerima Perlindungan dalam Hal Pemenuhan Hak Prosedural melalui bantuan hukum saat sidang.” Dia menyampaikan hal ini pada Minggu (11/5/2025) seperti ditulis oleh seorang wartawan.

LPSK telah mengambil tindakan proaktif untuk mencapai para korban sejak tanggal 10 April 2025. Tim dari LPSK turun langsung di lokasi guna mendapatkan keterangan dari saksi dan korban, lalu melakukan analisis serta bekerja sama dengan Kanit PPA Polda Jabar, Penyidik PPA Polda Jabar, dan UPTD PPA Kota Bandung. Untuk ketiga pelaku perlindungan ini yang memiliki status hukum sebagai saksi atau korban, jenis bantuan yang diberikan pun variatif dan disesuaikan dengan permintaan masing-masing.

“Di samping memperoleh kepuasan terkait aspek prosedur, Korban FH juga diberikan bantuan dalam menghitung restitution, sedangkan untuk Korban N disediakan informasi tentang kemajuan pengelolaan kasusnya. Sementara itu, Korban F menerima rehabilitasi psikologi serta hak atas informasi,” jelas Sri.

Sri menyebut bahwa kekerasan seksual pada kasus tersebut termasuk dalam jenis relasi kuasa yang menjadikan korban lemah dan tak berkemampuan. “Dalam konteks perawatan medis, hubungan kuasa melibatkan pengetahuan profesional serta status dokter sebagai orang yang dipercaya oleh publik untuk selalu bertindak dengan etika,” jelas Sri.

Sri ingin agar sanksi bagi para pelaku diperberat lantaran mereka harusnya bertugas sebagai penyedia layanan untuk memastikan kesempatan mendapatkan kesehatan pada masyarakat, namun justru melakukan perbuatan tersebut terhadap banyak orang. Dia juga menegaskan pentingnya adanya pedoman operasional dalam upaya pencegahan segala bentuk pelecehan seksual ketika suatu organisasi sedang proses pengadaan tenaga kerja.

“Satu hal yang bisa dilakukan adalah menginvestigasi apakah seseorang pernah melakukan tindakan kekerasan seksual atau belum,” jelas Sri.

Sebelumnya, Universitas Padjadjaran (Unpad) telah mendiskualifikasi satu dokter yang tengah menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Priguna Anugerah Pratama, sang dokter tidak bermoral tersebut diketemukan bersalah atas tuduhan pemerkosaan terhadap anggota keluarga pasien dan kemudian dilepaskan dari program tersebut.

Pria berusia 31 tahun yang sudah menikah itu menjadi tersangka kasus pemerkosaan, melakukan aksinya saat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri. Korban disuntik cairan bius melalui selang infus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *