smibu news, BEKASI —
Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi menangkap dua orang pelaku juru parkir liar di kawasan Jalan Puspa, Desa Mekarmukti, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Jumat (9/5/2025) malam.
Penangkapan dua orang juru parkir liar itu dalam rangka Operasi Berantas Jaya 2025.
Keberadaan kedua juru parkir liar tersebut meresahkan warga dan telah berlangsung selama 20 tahun.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan bahwa aparat Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku berinisial D dan J saat dimulainya Operasi Berantas Jaya 2025.
Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar juga menyebut, keduanya merupakan pelaku utama dari praktek pungli parkiran liar yang sudah berlangsung selama 20 tahun.
“Dalam rangka operasi berantas jaya kami berhasil mengamankan dua orang yang melakukan pungutan liar di daerah Cikarang Utara, yakni D dan J, saat ini sudah kami amankan dan sedang kami lakukan pemeriksaan,” kata Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar kepada awak media pada Minggu (11/5/2025).
Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar juga mengungkapkan, bahwa kedua pelaku kerap meresahkan warga.
Modusnya mereka melakukan pungutan terhadap kendaraan yang terparkir di wilayah tersebut dengan tarif yang ditentukan oleh para pelaku, yakni Rp 5.000 untuk roda empat dan Rp 3.000 untuk roda dua.
Dari hasil pemeriksaan, kata Onkoseno kedua pelaku sudah beraksi sejak tahun 2005, dengan penghasilan ditaksir mencapai hingga Rp 3,6 juta tanpa adanya dasar hukum yang sah.
Selain itu juga, terungkap bahwa para pelaku juga menyetorkan uang hasil pungutan tersebut ke beberapa orang lainnya, diantaranya kepada oknum anggota ormas dan oknum dari salah satu instansi sebesar Rp 400 ribu per bulan, dan juga kepada kepala keamanan kawasan industri sebesar Rp 100 ribu.
“Masih kita dalami, yang jelas itu mengalir ke pengelolanya dikelola secara kolektif,” tegasnya.
Dalam pengungkapan itu, kata Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang, dan beberapa alat yang digunakan seperti pluit dan rompi.
Kepolisian pun sudah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi untuk menjamin bahwa penataan parkiran sembarangan dapat diatasi.
“Dalam Operasi Berantas Jaya, kita melaksanakan sejumlah operasi untuk menangani aktivitas kriminal yang mencakup ancaman dan kekerasan yang mengganggu masyarakat,” ujarnya.
Pelaku-pelaku tersebut menghadapi ancaman undang-undang Pasal 368 KUHP yang berhubungan dengan pemerasan.
Ancuran ancaman kurungan terlama adalah 9 tahun.
Baca berita
smibu news
lainnya di
Google News
Ikuti saluran
TRIBUN BEKASI
di
WhatsApp.