Pemuda Ancam Bunuh Pacarnya dengan Golok, Kini Dia Diamankan Polisi


smibu news—

Petugas kepolisian menggerebek seorang lelaki bernama singkat IK (28), penduduk dari Kampung Baru RT 002 RW 004, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi karena dituduh melakukan tindakan pemaksaan dengan kekerasan serta ancaman kepada pasangan hidupnya yang juga memiliki nama samar SH (28).

Pelaku menyerang dan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajem berupa golok.

Tindakan kekerasan beserta ancaman pembunuhan tersebut dilancarkan oleh sang pelaku akibat ketidakpuasannya terhadap relasi asmara yang kini tidak lagi serasi dengan pihak korban.

Seorang perempuan melaporkan ancaman senjata tajam berupa golok ke Polsek Cikarang Timur. Pelakunya telah diamankan di kediamannya dan tengah menghadapi proses pemeriksaan. Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar kepada media pada hari Minggu (11/5/2025).

Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menyebutkan bahwa insiden itu berlangsung dekat dengan kediaman tersangka pada hari Selasa, 6 Mei 2025, sekitar waktu petang.

Saat itu korban yang sedang bersama temannya mencari makan tiba-tiba didatangi oleh IK sambil membawa golok. Pelaku tiba-tiba menjambak rambut dan langsung membawa korban ke rumahnya.

Di tempat tinggal IK, korban mengalami perlakuan kekerasan berupa pukulan pada area hidung dan bibir serta tendangan di sekitar leher.

Selain itu juga korban diancam akan dibunuh oleh pelaku dengan cara dijambak rambutnya dan meletakkan golok di leher korban.

“Warga sekitar tahu kejadian itu langsung berusaha menyelamatkan korban dari ancaman pelaku dan korban berhasil lepas dari pelaku,” imbuhnya.

Setelah peristiwa tersebut, korban melaporkan kasusnya ke Polsek Cikarang Timur.

Pelakunya ditangkap di kediamannya pada Sabtu (10/5/2025) dini hari.

Kepolisian pun sukses menemukan dan menyita sebuah pisau besar yang dipakai untuk mengintimidasi korbannya.

“Motif masih kita dalami, sebelumnya memang keduanya ada hubungan, namun hubungannya seperti apa ini masih kami dalami lagi,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 336 KUHP dan atau 352 KUHP Jo UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang pengancaman atau penganiayaan serta kedapatan memiliki senjata tajam. Ancaman hukuman 9 hingga 12 tahun penjara.


Baca berita
smibu news
lainnya di
Google News


Ikuti saluran
TRIBUN BEKASI
di
WhatsApp.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *