Polisi telah menangkap AM (20), pengamen yang merusak dan menyerang kru bus Primajasa di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pengamen itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya terduga pelaku,” ujar Kapolsek Cikupa AKP Johan Armando ketika dihubungi pada hari Minggu, 11 Mei.
Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama.
“Ancaman maksimum (penjara) adalah 5 tahun,” kata Johan.
Satu Pelaku Masih Buron
Johan menjelaskan, AM melakukan penyerangan terhadap bus tersebut bersama seorang rekannya. Namun hingga saat ini, rekan AM masih buron.
“Pelaku 2 orang, satu masih pengejaran,” ungkap dia.
Sebelumnya, aksi penyerangan ini terjadi di dekat pos polisi di Jalan Raya Serang-Tangerang, Kamis malam (8/5). Dua pelaku menyerang kru bus Primajasa dan memecahkan kaca bus.
Awalnya, keduanya hendak masuk ke dalam bus dan mengamen dengan membawa gitar. Tapi SOP Primajasa memang tidak boleh ada pengamen masuk demi kenyamanan penumpang.
Dua preman itu pun jadi brutal dengan mengayunkan tongkat membabi-buta hingga sopir tancap gas menyelamatkan bus. Semua adegan itu terekam dan viral.