smibu news, TARAKAN
– Kepala Polisi Resor Tarakan menginformasikan bahwa penangkapan terhadap penyelundupan narkoba tipe sabu seberat 3,2 kilogram dengan metode sembunyian di dalam ikan bandeng yang berencana dikirim ke Parepare telah mencegah ancaman bagi 38.846 penduduk Indonesia.
Kapolres Tarakan juga menyebarkan hasil pemeriksaan dan mengungkapkan bahwa kurir yang saat ini dijadikan tersangka sebagai AL sudah pernah membawa narkoba sebelumnya.
Menurut Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S Manik, berdasarkan jumlah penangkapan tersebut, dapat menyelamatkan sebanyak 38.846 orang apabila rasio antara 1 gram dan 12 orang itu benar.
“Nilai ekonomis dari informasi yang telah diungkapkan tersebut, dengan mengacu pada perbandingan harga yaitu setiap gram senilai Rp1.500.000, sehingga apabila dikali 3.237,2 gram dapat mencapai angka Rp4.855.800.000,” jelas Kapolres Tarakan.
Pernyataan dari pelaku AL pun mengungkap bahwa hal ini bukanlah kali pertamanya bertindak. Sebelumnya, AL telah berhasil menyelundupkan narkoba dan mendapatkan bayaran sebesar Rp60 juta.
Dan untuk ketiga kalinya AL ditangkap, dan pada kesempatan ini dia diminta mendapatkan upah sebesar Rp60 juta. Namun, sampai saat ini gaji AL belum dibayarkan oleh pihak yang memberi perintah.
Kapolres Tarakan menambahkan bahwa melalui kasus tersebut, diharapkan pihak pengelola moda transportasi akan dapat mengambil langkah-langkah yang lebih ketat.
Dia menyatakan lebih lanjut bahwa AL telah mengulangi tindakan tersebut untuk kedua kalinya. Yang pertama, ia menerima gaji sebesar 60 juta rupiah untuk rute Parepare, dan hal serupa terjadi pada kesempatan berikutnya.
“A yang memerintahkan hal tersebut dan ada tiga kali transaksi berhasil dihentikan. A merupakan warga negara Indonesia,” jelasnya.
Dia melanjutkan bahwa para pelakunya tetap mencoba berbagai metode dan selalu mengupdate caranya, termasuk menyimpan narkotika jenis sabu dalam perut ikan. Setiap ekor ikan biasanya diberi isi sebanyak dua paket.
“Walau menggunakan anjing pelacak juga tidak akan berhasil karena baunya tertutupi oleh aroma ikan busuk,” jelasku.
AL sendiri berperan hanya sebagai pihak yang mengecek kedatangan barang di Parepare. Setelah itu, mereka akan mentransfer kiriman tersebut kepada orang lain.
Adapun persangkaan dan ancaman pidana, pasal diterapkan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman penjara
minimal paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Dendanya minimal 1 miliar rupiah dan maksimal mencapai 10 miliar rupiah,” tegasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah