Polres Tarakan Cegah Penyalihan 3,2 Kg Sabu ke Parepare; Pelakusembunyikan Barang Berbahaya dalam Ikan Bandeng


smibu news, TARAKAN

– Sebanyak total 3.237,2 gram atau 3,2 kilogram obat terlarang jenis shabu-shabu berhasil dicegah dari beredarnya ke arah Parepare, Sulawesi Selatan pada hari Rabu, tanggal 30 April 2025 sekitar pukul 17:00 Waktu Indonesia Tengah (WITA).

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S Manik pada rilis pers hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menangkap seorang pelaku dengan inisial AL dan orang tersebut kini dijadikan tersangka. Menurut informasi, tersangka bekerja sebagai petani.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) terletak di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan.

Hal ini dikemukakan oleh Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, AKP Yudhit Dwi Prasetyo yang ditemani oleh Kasat Resnarkoba Polres Tarakan serta hadir pula Ketua FKUB Tarakan, para pemuka agama dari NU, dan perwakilan dari organisasi kepemudaan KNPI Tarakan.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik menjelaskan urutan peristiwa mulai pada hari Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 17:00 WITA, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan menerima laporan di pelabuhan tentang dua kotak ikan yang diserahkan oleh seseorang tak dikenal dan akan dikirim ke Parepare menggunakan kapal KM Bukit Siguntang. Didalam kotak-kotak tersebut diyakini berisi barang haram jenis sabu-sabu.

“Segera setelah itu, tim bergegas karena ketika mereka bersiap untuk melakukan pemeriksaan, kapal tersebut mempersiapkan diri untuk keberangkatan menuju Parepare di Sulawesi Selatan,” jelas Kapolres Tarakan.

Dari hasil pemeriksaan di perut ikan tersebut, diketahui ada 60 paket plastik berwarna coklat yang mengandung zat dicurigai sebagai narkotika tipe sabu.

Selanjutnya, regu melanjutkan perjalanan hingga tiba di Pantai Parepare yang berada di Provinsi Sulawesi Selatan.

Pada kasus ini, AL mendapatkan barang itu di mana kotaknya dikirim dari Pelabuhan Malundung di Kota Tarakan.

“Temuan tes di lab menunjukkan bahwa barang bukti itu merupakan narkotika tipe sabu-sabu. Berat kotor total mencapai 3.803 gram dengan bobot bersih atau berat nettonya sekitar 3.236,2 gram yang setara dengan 3,2 kilogram,” jelas Kapolres Tarakan.

Lainnya juga ditemukan 30 plastik wrapping, enam puluh bungkus plastik klip jernih yang berisi narkotika tipe sabu-sabu, dua kotak papan gubal ikan, sepuluh kantong plastik transparan untuk membungkusi ikan, satu karung, satu gulungan selotip coklat, serta satu telepon pintar INFINIX dengan warna abu-abu.

Kapolres Tarakan menambahkan lebih jauh bahwa tugas polisi adalah melaksanakan hukum dan tidak bertujuan untuk menjadi solusi utama dalam mencegah persebaran narkotika.

“Petunjuk dari Bapak Presiden dan Kapolri tentang Asta Cita mengenai penanganan masalah narkoba sangat jelas,” ungkapnya.

Setiap kali model diungkapkan, mekanisme kerja para pelakunya berbeda-beda.

Dalam pengungkapan terbaru ini, sang pelaku memanfaatkan layanan kurir melalui jalur laut yaitu dengan menggunakan kapal penumpang.

Di tempat ini pula, dia menginginkan peningkatan pada aspek transportasi baik untuk barang maupun orang.

“Apa lagi Pulau Tarakan, dengan jalur masuk meliputi transportasi darat dan laut. Temuan ini bukan yang pertama pastinya. Pengungkapan semacam itu sudah berulang kali dilaksanakan, tetapi kenyataannya di lapangan perdagangan narkotika masih saja berlangsung,” jelasnya.

Metode yang dipakai oleh pelaku adalah dengan memodifikasi benda yang dikirimkan dan menyamarkannya agar terlihat seperti produk resmi.

Selanjutnya, barang haram bertipe sabu-sabu ditemukan tersembunyi di dalam perut ikan yang telah disusun dengan rapih didalam kotak ikan dan berencana dikirim keluar wilayah melalui kapal penumpang.

Dia menyebutkan bahwa pengaruh obat terlarang sangat berbahaya.

Pada saat ini, Polres Tarakan pun mengimplementasikan program bantuan sosial di Kampung Selumit Pantai.

Ia bersama tokoh masyarakat memperbaiki fungsi sosial, dampak dari narkotika.

Turut hadir Ketua FKUB Kota Tarakan, KH Zainuddin Dalilah ikut menyampaikan imbauan kepada pelaku pengedar, untuk berhenti melakukan peredaran.

Karena sama saja merusak moral dan generasi masa depan bangsa.

“Punya hati nurani itu penting, jangan mengambil untung dengan merusak generasi mudanya. Coba jalur lain untuk mendapatkan penghidupan secara halal dan hindari merusak negara serta berbuat dosa terhadap Tuhan,” katanya tegas.

Pernyataan serupa diutarakan oleh Goklas Tambun, yang mewakili KNPI Tarakan dan berperan sebagai penasihat hukum bagi tersangka terkait keputusan Polres Tarakan. Dia menyebut bahwa dalam kasus tersebut, terdapat program yang tidak mendukung kemajuan.

Dimana membantu dalam upaya pemberantasan dan pencegahan.

Narkotika pada akhirnya menjangkiti generasi muda, yang sangat disesalkan mengingat penemuan barang buktinya mencapai bobot hingga 3 kilogram.

“Apabila masalah ini dibiarkan tanpa penanganan, dapat mempengaruhi Kota Tarakan serta Kalimantan Utara hingga ke aspek kesehatan dan masa depan generasi muda, bahkan mencapai kalangan pelajar dan mahasiswa. Oleh karena itu, kami sepenuhnya mendukung upaya preventif maupun penghapusan terhadap permasalahan tersebut,” tandasnya.


(*)


Penulis: Andi Pausiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *