smibu news, BEKASI
Polisi telah menghentikan seseorang bernama depan IK (28), yang berasal dari Kampung Baru RT 002 RW 004, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi karena diduga melakukan kekerasan fisik serta ancaman kepada pasangan hidupnya yang bernama SH (28).
Pelaku menyerang dan mengancam korban menggunakan senjata tajem berupa golok. Tindakan tersebut diambil lantaran pelaku marah atas keadaan hubungan percintaannya yang kini tidak lagi serasi.
“Ada seorang wanita yang membuat laporan di Polsek Cikarang Timur, adanya pengancaman dengan golok, pelaku sendiri sudah ditangkap di rumahnya dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar dalam keterangan pada Minggu (11/5/2025).
Ia mengatakan, kasus tersebut terjadi tak jauh dari rumah pelaku pada Selasa (6/5/2025) sore.
Saat itu korban yang sedang bersama temannya mencari makan tiba-tiba didatangi oleh IK sambil membawa golok. Pelaku tiba-tiba menjambak rambut dan langsung membawa korban ke rumahnya.
Didalam rumah IK, korban mendapatkan tindakan kekerasan dengan cara dipukul bagian hidung dan bibir serta ditendang dibagian lehernya.
Selain itu juga korban diancam akan dibunuh oleh pelaku dengan cara dijambak rambutnya dan meletakkan golok di leher korban.
“Warga sekitar tahu kejadian itu langsung berusaha menyelamatkan korban dari ancaman pelaku dan korban berhasil lepas dari pelaku,” imbuhnya.
Usai kejadian itu, korban membuat laporan di Polsek Cikarang Timur. Pelaku diamankan di rumahnya pada Sabtu (10/5/2025) dini hari.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebilah golok yang digunakan untuk mengancam korban.
“Motif masih kita dalami, sebelumnya memang keduanya ada hubungan, namun hubungannya seperti apa ini masih kami dalami lagi,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 336 KUHP dan atau 352 KUHP Jo UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang pengancaman atau penganiayaan serta kedapatan memiliki senjata tajam. Ancaman hukuman 9 hingga 12 tahun penjara. (MAZ)