smibu news
— Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kayong Utara mengidentifikasi beberapa ketidakwajaran pada pengelolaan perkebunan yang dikelola oleh PT Kayong Agro Pusaka (KAP). Informasi ini dikemukakan Wakil Ketua Pansus, Kamiriluddin, setelah melaksanakan pemantauan langsung di area kerja perusahaan di Kecamatan Teluk Batang dan Seponti, Jumat (9/5/2025).
Menurut Kamiriluddin, ada bukti bahwa PT KAP belum mengelola bisnis perkebunannya sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Hasil penemuan awal Panitia Khusus malah memperlihatkan adanya risiko kerugian bagi keuangan daerah karena kurang efektifnya pengumpulan pajak dari operasional perusahaan itu.
“Temuan kami ini perlu diteliti lebih lanjut. Karena metode mereka salah dan terlepas dari pengumpulan pajak. Sementara itu, harapan kami adalah melalui pajak untuk memperbaiki Pendapatan Daerah kami,” ungkap Kamiriluddin, politikus dari Fraksi Partai Golkar yang biasa dipanggil Lud.
Meskipun belum memberikan detail temuannya secara publik, Kamiriluddin mengatakan bahwa adanya petunjuk tentang pelanggaran mungkin berkaitan dengan penanganan sekitar 4.400 hektar tanah oleh perusahaan bersangkutan. Dia mencurigai bahwa area seluas itu kemungkinan besar tidak diolah sesuai dengan pedoman serta regulasi yang sudah ditentukan pihak berwenang.
“Terjadi kelalaian dalam penanganan pertanian itu. Sampai-sampai Ketua Panitia Khusus, Bapak Ishak ST, serta Koordinator Panitia Khusus, Bapak Abdul Zamad M Amin, menyuarakan pendapat tegas selama rapat tinjauan,” jelas Kamiriluddin.
Selanjutnya, pansus DPRD akan segera menyelenggarakan pertemuan tertutup untuk meminta keterlibatan lembaga teknis yang relevan dalam proses konfirmasi ditemukanannya itu. Menyambangi dinas berkaitan dipandang perlu agar dapat diketahui sampai sejauhmana pemantauan telah dilaksanakan pada aktivitas PT KAP.
“Kami berharap untuk mendapatkan informasi tentang pengetahuan dari instansi terkait mengenai masalah yang kami temukan di PT KAP, serta alasan mengapa hal tersebut dibiarkan begitu saja. Pasalnya, bila memang benar adanya, pemerintah daerah lah yang akan merugi,” jelasnya dengan tegas.
Pansus DPRD Kayong Utara didirikan pada bulan April 2025 dan bertugas untuk mengkaji laporan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kayong Utara yang mencakup tahun anggaran 2024. Komite tersebut terdiri atas sepuluh anggota DPRD berasal dari beberapa kelompok fraksi beserta tiga koordinator yang dipilih dari kalangan pemimpin DPRD setempat.
“Berdasarkan peraturan pekerjaan, Pansus hanya memiliki tenggat waktu satu bulan saja. Periode tugas ini akan berakhir pada tanggal 20 Mei mendatang. Oleh karena itu, menurut jadwal yang telah disepakati, kami akan melakukan penyelesaian akhir pada 19 Mei. Jika tak terdapat hambatan apa pun, pada 20 Mei akan dihelat sidang pleno bersamaan dengan penyampaian rekomendasi ke Bupati Kayong Utara,” urai Kamiriluddin.
Panitia khusus bertekad menyelidiki sepenuhnya adanya indikasi pelanggaran dalam operasional perkebunan oleh PT KAP. Menurut mereka, kesesuaian perusahaan dengan aturan lokal sangat vital untuk mempertahankan standar pemerintahan yang baik dan memberikan keadilan kepada warga sekitar.