Respon Istana Soal Kasus Mahasiswi ITB dan Meme Jokowi-Prabowo: Presiden Tak Pernah Melaporkan


smibu news

Respon dari Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasyith terkait mahasiswi ITB yang ditahan lantaran membuat meme tentang Prabowo dan Jokowi.

Ya, seorang mahasiswi dari ITB menciptakan sebuah meme yang memperlihatkan fotoPresiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sedang berciuman.

Menurut Hasan Nasbi, sampai saat ini Presiden Prabowo belum pernah mengajukan keluhan atau melapor kepada pihak berwajib terhadap siapa pun yang telah menyalahkannya atau bahkan mengkritiknya.

Termasuk mahasiswi ITB yang viral tersebut.

“Pak Prabowo tidak mengadukan apa-apa. Presiden tidak mengadukan apa-apa, walaupun kita menyayangkan,” kata Hasan Nasbi saat ditemui usai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2025).

Menurut Hasan, di bawah sistem demokrasi, kritik ataupun ungkapan publik harus diberikan dengan rasa tanggung jawab.

Meski tidak menutup kemungkinan adanya unsur pelecehan terhadap kepala negara, ia mengatakan bahwa Presiden Prabowo tetap memilih jalur merangkul.

“Ruang ekspresi itu kan harus diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab, bukan dengan hal-hal yang menjurus kepada penghinaan atau kebencian,” ujarnya.

Meskipun begitu, dia menggarisbawahi bahwa Prabowo tak pernah membatasi kebebasan berekspresi ataupun peliputan jurnalistik yang dapat menjebatkannya pada masalah hukum.

“Pak Presiden sampai hari ini tidak pernah melaporkan pemberitaan, tidak pernah melaporkan ekspresi-ekspresi yang menyudutkan beliau.

Dan beliau justru terus-menerus menyuarakan persatuan, menyuarakan saling merangkul supaya bangsa kita bisa bergerak maju ke depan,” tandasnya.


Meme ‘Berciuman’

Sebelumnya, sebuah unggahan di media sosial X viral yang menginformasikan adanya seorang mahasiswiInstitut Teknologi Bandung (ITB) yang ditangkap pihak kepolisian.

Hal itu diinformasikan oleh akun X bernama @MurtadhaOne1. Adapun, akun itu mengatakan wanita itu ditangkap akibat sebuah meme mirip Presiden RI, Prabowo Subianto yang dia buat.

“Breaking News! Dapat info Mahasiswi SRD ITB barusan diangkut bareskrim karena meme WOWO yang dia buat,” tulis akun tersebut seperti dikutip.

Sementara itu, akun X lainnya bernama @bengkeldodo pun mengunggah dua buah foto.

Satu foto merupakan seorang wanita dan satu foto lainnya mirip Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) yang tengah berciuman.

Terlihat dalam foto, wanita itu mengenakan kaca mata dan almamater berwarna biru tua dengan logo ITB di bagian dadanya.

Disebutkan jika wanita itu pembuat meme tersebut.

Tersebut, Mabes Polri mengkonfirmasi penangkapan seorang perempuan yang memiliki inisial SSS.

“Mengkonfirmasi bahwa wanita bernama depan SSS sudah diamankan dan sedang dalam proses hukum,” ujar Karo Penmas Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko ketika diwawancara oleh Tribunnews.com pada hari Kamis, 8 Mei 2025 malam.

Namun demikian, Trunoyudo mengungkapkan bahwa SSS diduga telah menyalahi Pasal 45 ayat (1) bersamaan dengan Pasal 27 ayat (1), atau mungkin juga Pasal 51 ayat (1) bersamaan dengan Pasal 35 dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 yang merupakan revisi kedua terhadap UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

“Masih terus diteliti sekarang,” katanya.


Penjelasan ITB

Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, menyatakan bahwa keputusan mengenai status mahasiswa SSS akan diambil oleh pihak akademik.

“Mahasiswa masih dianggap aktif selama tidak terdapat putusan resmi mengenai status hukumannya dari pihak pengadilan atau Komisi Pelanggaran Etika Akademik ITB,” jelas Nurlaela pada hari Sabtu, 10 Mei 2025.

Nurlaela pun menggarisbawahi bahwa ITB bakal tetap bersinergi dengan beberapa pihak lainnya serta menyediakan bimbingan bagi para karyawan SSS yang terseret ke dalam kasus hukum tersebut.

“Selain itu, kami sudah melakukan koordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM). Kampus masih akan menyediakan bimbingan untuk para mahasiswi,” tambah Nurlaela.


permintaan maaf dari orang tua

Orang tua SSS telah menyampaikan permintaan maaf atas tindakan anaknya yang dianggap melanggar.

“Pihak orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB dan menyatakan permintaan maaf,” kata Nurlaela.

Pada kasus tersebut, SSS dicurigai telah menyalahi Pasal 45 ayat (1) bersamaan dengan Pasal 27 ayat (1), atau mungkin juga pasal Pasal 51 ayat (1) bersamaan dengan Pasal 35 dalam Undang-Undang No. 1 tahun 2024 mengenai ITE.


Penangkapan dan Tanggapan

Penangkapan SSS pertamakali terungkap lewat media sosial X oleh akun @MurtadhaOne1.

Akun itu menyatakan bahwa SSS dihentikan kepolisian akibat meme yang diciptakannya.

Kepolisian juga mengkonfirmasi bahwa SSS sudah diamankan dan saat ini sedang diolah prosesnya.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengkritik keras tindakan kepolisian yang dinilainya otoriter.

“Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK,” ujar Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).

“Penangkapan mahasiswi tersebut, sekali lagi, menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital.”

“Pembangkangan Polri atas putusan MK tersebut mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons yang represif di ruang publik,” lanjut Usman.

Ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi oleh hukum HAM internasional dan nasional.

“Penggunaan keliru dari UU ITE ini adalah strategi yang tak berperikemanusiaan untuk menekan kritikan,” katanya.


Pendapat Pemerintah

Kepala Komunikasi Presidensial, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa SSS sebaiknya diberi pembinaan rather dari hukuman.

“Bila terdapat beberapa pasal, kita serahkan kepada polisi. Namun jika masalah ini datang dari pihak pemerintahan dan menyangkut pemuda, kemungkinan besar mereka memiliki energi yang sudah tersita, maka akan lebih baik untuk mendapatkan bimbingan, mengingat mereka masih cukup muda dan dapat dipandu daripada dijatuhi hukuman,” jelas Hasan ketika ditemui setelah acara diskusi di daerah Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Sabtu, 10 Mei 2025.

Oleh karena itu, harapannya bagi kita semua, para mahasiswa yang mungkin sebelumnya telah sangat antusias seperti halnya memberikan kritik atau menyuarakan pendapat mereka, kelak dapat mendapatkan pengertian serta bimbingan agar tidak dipidanakan.

“Karena ini seputar demokrasi, mungkin ada orang yang memang sangat antusias tentang hal tersebut,” tambahnya.


Artikel ini sudah dipublikasikan diصند
Tribunnews


(*/ smibu news)


Baca berita
TRIBUN MEDAN
lainnya di
Google News


Lihat pula berita atau info tambahan di
Facebook
,
Instagram
dan
Twitter
dan
WA Channel


Berita viral lainnya di
Tribun Medan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *