smibu news
– Pengamat politik Rocky Gerung memberikan respon perkara mahasiswi ITB yang diproses hukum buntut meme AI Prabowo dan Jokowi.
Rocky Gerung mengatakan bahwa jika cara menyelesaikan masalah tersebut dianggap terlalu berlebihan dan bisa jadi pemicu untuk timbulnya lebih banyak ungkapan serupa dari publik, khususnya para mahasiswa.
“Ya, saya mencoba untuk meramalkan, jika perkara ini sampai ke pengadilan, berapakah jumlah meme serupa dengan interpretasi yang beragam yang juga perlu diproses?” ungkap Rocky Gerung dalam wawancara di kanal YouTube Rocky Gerung Official, Sabtu (10/5/2025).
“atau berapa banyak produk baru yang muncul menanggapi meme tersebut, contohnya. Bisa jadi warganet marah dan berkomentar, ‘kenapa meme seperti ini malah diprotes,’ lalu mereka membuat meme-meme bahkan lebih ekstrem,” imbuhnya.
“Cara pengadilan menginterpretasikan kasus tersebut bagaimana, jika setiap harinya terdapat meme-meme serupa yang dihasilkan dan tampaknya telah melibatkan banyak figur publik, termasuk wakil presiden? Itu tentunya sangatlah banyak,” jelas dia.
Lalu, ia memperkirakan, jika kasus mahasiswi ITB ini berlanjut, akan ada banyak pula mahasiswa yang mengekspresikan pikiran lewat meme yang bisa ditangkap.
“Maka jika hal ini menjadi suatu contoh, berdasarkan kebutuhan ketertiban hukum, setiap harinya akan muncul ribuan laporan tentang meme yang harus dicek oleh pengadilan, dan jumlah mahasiswa yang ditahan juga akan sangat besar,” ungkap Rocky Gerung.
“Oleh karena itu, kita perlu melihat pula bagaimana mahasiswa menyampaikan pemikiran mereka. Karena kesalahan memang terdapat di sana,” jelasnya.
Selanjutnya, Rocky Gerung menyatakan bahwa perkara meme tentang Prabowo dan Jokowi tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.
“Tapi saya beranggapan bahwa ini bukan delik, itu soalnya tuh Pak Jokowi juga berkali-kali dibuatkan meme, Pak Prabowo juga dibuatkan meme,” jelas Rocky.
Dia juga menekankan agar aparat penegak hukum harus waspada saat menangani meme yang mencakup kritik atau ejean kepada pemerintahan dan pada saat bersamaan memberikan tempat bagi ungkapan dari kalangan mahasiswa.
“Oleh karena itu, kesenangan mahasiswa adalah membuat lelucon. Maka dari itu, interpretasi tentang pembuatan lelucon harus dilakukan oleh para ahli psikologi. Apakah membua lelucon dapat dianggap sebagai tindakan kriminal? Bagaimana dengan jika mereka melakukannya dalam konteks politik, apakah hal tersebut bisa dikenai tuduhan pencemaran nama baik?” kata Rocky.
“Jadi, sebelum kita bicara tentang pasal apa yang akan dituduhkan, di awal kita sudah lihat bahwa ini akan jadi Cause célèbre, kasus yang justru akan diselebrasikan,” paparnya.
“Nah, wacana semacam ini yang mesti dengan hati-hati polisi tentu harus memproses itu, karena ada laporan atau apakah ini delik material, sehingga nggak perlu ada laporan,” jelasnya.
“Ini permulaan yang membuka kembali wacana perdebatan antara mana yang politik, mana yang estetik,” tandasnya.
Sebelumnya, seorang mahasiswi yang dituduh sebagai pelaku diduga berasal dari Institut Teknologi Bandung (ITB) telah ditahan.
Seorang mahasiswi bernama awalnya disingkat menjadi SSS telah diamankan oleh kepolisian lantaran menghasilkan meme yang menyerupai Jokowi dan Prabowo.
Meme yang ditampilkan menggambarkan dua orang yang sangat mirip dengan Jokowi dan Prabowo sedang mencium pipi satu sama lain. Netizen kemudian melapor kepada bareskrim Polri tentang meme tersebut, dan petugas polisi segera merespons dengan penangkapan sang pembuat meme.
Mahasiswi itu telah berhasil diamankan sekarang. Konfirmasi terkait penangkapannya diberikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, ketika dihubungi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Memang benar bahwa seorang wanita bernama awal SSS sudah diamankan dan diadili,” kata Trunoyudo pada hari Jumat, 9 Mei 2025.
(Tribunnews.com/
Rizkianingtyas Tiarasari
)
Peroleh informasi tambahan dari Smibu News melalui kanal WhatsApp Anda.
di sini
Temukan berita seputar dunia di sini.
Google News