Ridwan Kamil dan Revelino Ungkap Rahasia, Fakta Ayah Biologis Lisa Mariana Marahi Publik


smibu news

Ternyata, Ridwan Kamil berjumpa dengan Revelino Tuwasey, orang yang menyebut dirinya sebagai bapak kandung dari putra Lisa Mariana.

Konten percakapan antara sang mantan Gubernur Jawa Barat dan Revelino pun akhirnya terbongkar.

Sampai sekarang, Bareskrim Polri sedang menganalisis laporannya dari Ridwan Kamil terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Lisa Mariana.

Memang, Lisa Mariana mengumbar kisah dugaan perselingkuhan dirinya dengan Ridwan Kamil.

Lisa bahkan menyatakan bahwa dia memiliki seorang anak bersama Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam tahap penyelidikan pada hari Jumat, 2 Mei 2025 kemarin.

Pada hari Rabu, 30 April 2025, giliran Revelino Tuwasey yang menjalani pemeriksaan.

“RK telah dicek kemarin, yaitu pada hari Jumat lalu. Sementara itu, Revalino pun sudah diperiksa, mungkin Rabu yang lalu,” jelas Muslim Jaya Butarbutar, pengacara Ridwan Kamil, ketika bertemu dengan media baru-baru ini di daerah Senayan, Jakarta Pusat.

Adapun Ridwan Kamil telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali.

Pihak penyidik menghadirkan suami Atalia Praratya dan menanyakan 35 pertanyaan kepadanya.

Di samping itu, Muslim menggarisbawahi bahwa tim Ridwan Kamil sudah melakukan dialog dengan pihak Revelino Tuwasey.

Revelino mengatakan bahwa mereka sudah memberikan keterangan penyidikan berdasarkan kebenaran fakta.

“Kami berkomunikasi dengan Revelino, kemarin kami tanyakan ‘apakah keterangan Anda di media sama nggak dengan BAP-nya’. Mereka katakan sama. Ya, fakta membuktikan dia ayah biologis berarti dia yang membuktikan,” ucap Muslim.

Pihak yang mewakili Ridwan Kamil pun mengonfirmasi bahwa Lisa Mariana akan diperiksa oleh Bareskrim Polri sebagai saksi.

Namun, keputusan mengenai jadwal pemeriksaan ada di tangan penyidik.

“Baru setelah itu LM akan dipanggil sebagai saksi pelapor. Waktu untuk hal tersebut akan diinformasikan oleh penyidik kemudian. Kami sendiri tak mengetahui pastinya, namun waktu yang dimaksud tidak begitu lama lagi,” jelas Muslim.

Ridwan Kamil telah mengajukan laporan polisi terhadap Lisa Mariana karena diduga mencemarkan nama baik. Laporannya yang diajukan ke Bareskrim Polri dicatat pada tanggal 11 April 2025 dengan nomor registrasi STTL/174/IV/2025/Bareskrim.

Dalam laporan yang disampaikan oleh Ridwan Kamil, Lisa Mariana didakwa melanggar Pasal 51 bersamaan dengan Pasal 35, Pasal 48 bersamaan dengan Pasal 32, serta Pasal 45 bersamaan dengan Pasal 27A dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pada saat yang sama, Lisa Mariana sudah secara resmi menuntut Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri (PN) Bandung karena dugaan pelanggaran hukum (PHL) terjadi pada tanggal 5 Mei 2025.

Lisa mengajukan gugatan bernomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg mulai tanggal 5 Mei 2025.

Sidang pertama direncanakan berlangsung tanggal 19 Mei 2025.

Nanti, pada persidangan pertama, para terkait akan dipanggil.

Jika kedua belah pihak, yaitu pemohon dan yang digugat telah hadir di Pengadilan Negeri Bandung, hakim dapat mengambil jalan musyawarah sebagai metode penanganan perkara tersebut.

Berikut adalah informasinya: Perselisihan terkait tuduhan selingkuhan antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana dimulai dari postingan yang dibagikan oleh Lisa di platform media sosial pada tanggal 26 Maret 2025.

Dia mengunggah tangkapan layar obrolan pribadinya dengan orang yang diduga adalah Ridwan Kamil.

Dalam unggahan tersebut, Lisa mengklaim bahwa dirinya memiliki anak perempuan dari Ridwan Kamil.

Sementara itu, Ridwan Kamil membantah hal tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah bermotif ekonomi.

Dia pun bersedia untuk menjalani tes DNA.

Di sela-sela perdebatan tersebut, muncullah figur Revelino Tuwasey.

Dia menyatakan dirinya sebagai bapak kandung dari anak Lisa Mariana, CA.


(smibu news/
Tribun-medan.com
)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *