smibu news
Pemerintah Arab Saudi akan memberlakukan denda sebesar 20.000 riyal (sekitar Rp88 juta) bagi warga negara asing (WNA) yang berada di Makkah dan kawasan suci lainnya tanpa visa haji selama periode 1 Zulkaidah hingga 14 Zulhijah 1446 H (29 Mei–10 Juni 2025).
Kebijakan tersebut diumumkan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada Sabtu (10/5), sebagaimana dilansir kantor berita Saudi Press Agency (SPA).
Selain sanksi denda, WNA yang melanggar akan dideportasi ke negara asal dan dikenai larangan masuk ke wilayah Arab Saudi selama 10 tahun.
Pemerintah Saudi menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan haji guna menjamin keselamatan jamaah dan kelancaran ibadah di Tanah Suci.
Dalam upaya penegakan aturan tersebut, petugas keamanan haji dilaporkan menangkap seorang warga negara India yang berusaha menyelundupkan empat orang ke Makkah dengan menyamar dalam kendaraan ambulans.
Keempat orang tersebut beserta pelaku telah diserahkan kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu di Riyadh, aparat kepolisian menangkap seorang perempuan asal Mesir yang terlibat penipuan bermodus penawaran visa haji ilegal melalui media sosial.
Pelaku kini telah diamankan dan diserahkan ke kejaksaan untuk menghadapi tuntutan hukum.***