Smibu News, Jawa Barat –
Kebahagiaan yang diharapkan dari pernikahan dengan seorang pekerja di Kementerian Pertahanan akhirnya menjadi ilusi untuk seorang wanita bernama awal M., berasal dari kota Banjar, Jawa Barat.
M tidak menyangka kepercayaannya bakal dikhianati pria yang sudah menjadi calon suaminya itu.
ternyata laki-laki itu cuma menggunakan M demi mendapatkan keuntungan semata.
Kejamnya laki-laki yang menyebut dirinya sebagai karyawan Kementerian Pertahanan (Menhan) ternyata adalah seorang Pegawai Negeri Sipil palsu.
Mengalami kerugian sampai miliaran rupiah karena ditipu oleh godaan dari pria berinisial AD itu.
Karena marah, M pun menangkap AD dan memasukkannya ke penjara karena diduga melakukan tindak penipuan.
Kini AD sudah diamankan oleh kepolisian terkait dugaan kasus penipuan yang dilaporkan oleh M.
AD diketahui mengaku sebagai PNS Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Selama melakukan tindakannya, sang penyerang menuntut uang senilai Rp 8,5 juta dari korbannya sebagai biaya administrasi perkawinan.
Sebagai gantinya dari penggunaan dana tersebut untuk persiapan pernikahan, sang pelaku justru menyia-nyiakan uangnya untuk judi online (judol). Setelah itu dia menggunakan dana yang sama untuk pembayaran kos serta pemenuhan kebutuhannya sehari-hari.
“Wanita tersebut menjadi korban, dia diberikan janji akan menikah, namun dipersoalkan untuk memberikan sejumlah uang dan akhirnya tidak dinikahkan oleh pelakunya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri, ketika melakukan keterangan pers tentang kasus ini di area depan Mapolres Banjar pada hari Jumat (9/5/2025), seperti yang dilaporkan TribunJabar.id.
Heru mengungkapkan bahwa perkenalan antara korban dengan pelaku bermula ketika mereka berkunjung ke rumah saudara di Kota Banjar.
Untuk meyakinkan korban, pelaku AD bahkan membuat foto editan dirinya mengenakan seragam Satpol PP dan mengirimkan foto-foto kegiatan atau pekerjaannya kepada M.
Setelah korbannya percaya pada posisi sang pelaku, cinta mereka kemudian berkembang menjadi sebuah hubungan romantis.
Namun, sesudah sang pelaku menuntut dana untuk keperluan perkawinan, si korban mengalami penipuan di tempat pesta pernikahan yang sebenarnya tak pernah berlangsung.
Akhirnya korban mengadukan peristiwa yang ia alami kepada polisi.
Setelah diteliti lebih lanjut, tersangka AD sebenarnya tidak bekerja sebagai pegawai negeri sipil tetapi malah adalah orang tanpa pekerjaan.
“Sesudah dicek, pelaku ternyata bukan ASN (Aparatur Sipil Negara). Ia adalah pengangguran,” jelas Heru.
Berdasarkan tindakannya, AD dikenakan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penipuan serta bersandingan dengan pasal 372 KUHP berkaitan dengan penggelapan, dan ancaman hukumannya adalah kurungan penjara selama maksimal empat tahun.
Artikel ini sudah dipublikasikan di
Tribunnews.com
BACA
BERITA POPULER