SIGAP! Polres Bangkep Buru Pelaku Spontan Curi Rp7 Juta di Toko!


PIKIRAN RAKYAT SULTENG

– Tim dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polisi Resort (Polres) Banggai Kepulauan (Bangkep) memperlihatkan kecepatan serta efektivitas mereka dalam menghadapi berbagai bentuk aktivitas kriminal.

Tim penegak hukum berhasil menyelesaikan penyelidikan atas tuduhan penggelapan uang yang berlangsung di suatu warung kecil di desa Okulo Potil, Kecamatan Buko Selatan. Prestasi tersebut disampaikan dalam pernyataan formal oleh Pejabat Kanit Opsnal Sat Reskrim Polres Bangkep kepada Kasat Reskrim Polres Bangkep AKP Makmur S.H pada hari minggu, 11 Mei 2025.

AKP Makmur S.H mengakui adanya kejadian tindak pidana pencurian itu. Insiden ini terjadi pada hari Sabtu sekira pukul 09.00 WITA, di suatu warung milik si pengadu yang berada di Desa Okulo Potil.

Pelaku yang sudah terindentifikasi adalah Samsul Bahri alias Om Bapak Afif (33), seorang wirausaha dengan alamat di Pangalaseang, Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan. Diduga erat kemungkinannya bahwa dia telah mengambil dana tunai senilai Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) milik pemilik warung dari atas meja kasirnya.

Pembongkaran kasus ini dimulai saat sang pelaku mengunjungi warung si korban bertujuan untuk mempromosikan produk yang dijualnya.

Tetapi, setelah sampai di dalam kedai, si perusuh menyaksikan beberapa lembar uang berserakan diatas meja. Mengambil kesempatan dari kondisi yang dia anggap sunyi dan tidak berbahaya, sang penjahat dengan cepat merebut uang itu, menaruhnya ke dalam tas yang ia bawa, lalu langsung kabur dari tempat kejadian.

Sesudah mendapatkan kabar tentang kasus pembobolan itu, Unit Resmob MOLOKOPINANG dari Subbag Intelijen Kepolisian Daerah Bangkep segera bertindak dengan memulai investigasi menyeluruh. Dengan data yang diperoleh saat peninjauan lokasi, regu Resmob sukses melacak jejak tersangka yang tengah berlayar menuju kota Salakan.

Berkat sigap dan usaha keras dari seluruh anggota tim, pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025, tepatnya sekitar pukul 15:30 Wita, pasukan khusus MOLOKOMBIU yang dikomandani langsung oleh Bripka Haedar Gutawan S.H berhasil menahan sang pelaku di kilometer 6 jalanan Trans Peling Soiyong. Saat ditangkap, si tersangka tengah mengemudikan kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza warna putih berseri DN 1098 CC.

Setelah ditangkap dengan sukses, tersangka bersama barang buktinya yang terdiri dari uang tunai senilai Rp. 7.000.000,- langsung diantarkan ke Mako Polres Bangkep guna dilakukan pemeriksaan pertamanya. Selama proses penyelidikan itu, tersangka, yaitu Samsul Bahri, sudah mengakui bahwa dia adalah orang yang mencuri uang dari kios si korban.

Pada saat ini, aparat penegak hukum sedang mengambil tindakan hukum tambahan seperti membentuk Berita Acara Pelaporan (BAP) formal tentang insiden itu serta menyelidiki para saksi yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung dengan peristiwa pencurian tersebut. Penyelesaian perkara ini mencerminkan tanggap cepat dan komitmen kuat dari tim Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkep untuk membasmi pelaku-pelaku kriminalitas di area yurisdiksinya yakni kabupaten Banggai Kepulauan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *