Ubah Nasib: Dari Pengusaha hingga Jadi Tersangka, Kisah Jan Hwa Diana di Balik Penahanan Ijazah


smibu news–

Jan Hwa Diana, sang pemegang CV Sentoso Seal (CV SS) yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur, tiba-tiba mencuri perhatian publik beberapa waktu lalu karena diduga mempertahankan sejumlah besar ijazah bekas karyawannya dan terkait dalam perselisihan dengan Wakil Wali Kota Surabaya, Arumi.

Masalah yang bermula dari protes seorang eks pegawai, saat ini sudah melibatkan Diana beserta suami dalam arus hukum sampai harus memakai rompi penjara.

Cerita dimulai dengan laporan Nila Handiani, seorang mantan pegawai CV SS, yang menyatakan bahwa ijasah SMAnya tetap disimpan walaupun dia sudah lama meninggalkan pekerjaannya.

“Saya ingin ijazah saya kembali karena saya sangat membutuhkannya untuk mencari pekerjaan lain,” ujar Nila saat melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 14 April 2025.

Laporan Nila tersebut selanjutnya mendorong Armuji untuk mengambil tindakan dengan melakukan pemeriksaan mendadak ke gudang CV SS pada tanggal 9 April 2025.

Namun usaha Armuji tidak berlangsung lancar. Dia menyatakan bahwa ia diblokir dari memasuki tempat tersebut dan malah dituding sebagai penipu oleh pihak perusahaan.

“Sudah beberapa kali saya menghubungi perwakilan perusahaan tersebut, namun justru dituding sebagai pembohong. Sampai sekarang pun, posisi saya sebagai Wakil Wali Kota belum diakui. Hal ini sungguh mengecewaikan,” ungkap Armuji.

Tak terima, pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, justru balik melaporkan Armuji ke Polda Jawa Timur dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.

Saya adalah Wakil Wali Kota Surabaya dan saya digambarkan sebagai seorang pembohong. Akan tetapi, saya akan mengambil langkah hukum,” tegas Armuji dalam unggahan di akun Instagram pribadinya pada tanggal 11 April 2025.

Permasalahan berlanjut tanpa henti. Gudang CV SS dijamah oleh Pemerintah Kota Surabaya pada tanggal 6 Mei 2025 karena didapati indikasi pelanggaran izin usaha, khususnya kurangnya Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Tanda Daftar Gudang (TDG).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menggarisbawahi bahwa tindakan penutupan diambil lantaran perusahaan tersebut belum mempunyai berkas izin usaha yang komplet.

“Memang ada perbedaan di sini. Pelaporan ke pihak polisi bisa menunjuk pada tindakan kriminal, sedangkan kita (Pemerintah Kota) lebih fokus pada aspek izinnya. Meskipun terdengar berbeda, kedua hal ini sebenarnya berkaitan dan menjadi bagian dari kasus yang sama,” jelas Eri.

Laporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman

Merasa dizalimi, Jan Hwa Diana melaporkan Pemerintah Kota Surabaya ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.

Dalam laporan itu, Diana mengklaim telah mengurus izin TDG sejak 30 April 2025 namun belum juga diterbitkan hingga 5 Mei.

Namun hingga hari ini ( Rabu ), izin tersebut belum diberikan, saya meminta tanda pengenal gudang saya dibuka untuk mewujudkan keadilan,” ujar Diana saat berada di Kantor Ombudsman Jawa Timur, pada Hari Kemarin ( 8/5/2025 ).

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin, mengakui keberadaan laporan tersebut.

” Mengapa gudang-gudang lain yang belum memiliki TDG tidak segera ditutup dengan segel dan diberikan waktu tiga hari tanpa pengecualian untuk mendapatkan TDG? Saya meminta keadilan terkait hal ini, bu Diana,” ungkap Agus.

Jadi Tersangka

Namun, kesialan tampaknya masih terus menimpa Diana. Dia dan sang suami, Handy Sunaryo, dituding sebagai pelaku utama dalam kasus pengrusakan mobil yang dimiliki oleh kontraktor bernama Paul Stephnus di Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya.

Seorang pasangan suami istri memakai vestrompi penjara dengan tulisan “TAHANAN JATANRAS” di kantor Polres Metropolitan Surabaya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo menyebutkan bahwa Diana mengenali korban, Paul Stephnus, berdasarkan pekerjaan yang dilakukan untuk memasang kanopi di atas rumahnya.

“Awal mula motif ini berasal dari pelapor (Paul), yang memiliki keterlibatan dalam proyek pembangunan kanopi bersama dengan tersangka (Diana dan Handy),” jelas Rahmad saat berada di Mapolrestabes Surabaya, pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025.

Namun, Diana dan sang suami tiba-tiba mengakhiri kolaborasi mereka.

Pada akhirnya, Diana dan korbannya terlibat dalam sebuah perselisihan di tempat kejadian.

Selanjutnya, Diana bersama suaminya, merusak mobil korban. Peristiwa tersebut pun dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, Sabtu (19/4/2025).

Polisi menetapkan Diana dan Handy sebagai tersangka, terkait Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP juncto 55 KUHP, tentang perusakan barang.

Sementara itu, jumlah pelapor penahanan ijazah kian bertambah.

Tiga puluh satu mantan pegawai dari CV SS mengadu bersama-sama ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada tanggal 17 April 2025.

Mereka mengatakan bahwa perusahaan tersebut memerlukan penyimpanan sementara ijazah atau pembayaran deposit senilai Rp 2 juta bagi mereka yang menolak.

(Penulis: Kontributor Surabaya Andhi Dwi Setiawan, Azwa Safrina, Rachmawati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *